Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ini merupakan pemeriksaan kedua usai tertunda karena adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Richard Lee datang didampingi penasihat hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih dengan masker putih menutupi mulut. Richard menyatakan akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
Advertisement
“Saya pribadi terima kasih rekan-rekan media. Saya menghargai hasil dari praperadilan saya. Hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata dia kepada wartawan, Kamis.
Richard mengaku siap memberikan keterangan secara jelas dan jujur terkait produk yang dijualnya.
“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ucap dia.
Dia juga menegaskan seluruh produk yang dipasarkan legal dan memiliki izin BPOM.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ucap dia.
Secara pribadi, Dia mengaku sedih karena perkara tersebut melibatkan sesama dokter.
“Yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” tandas dia.
Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif
Richard Lee menjadi tersangka usai dilaporkan Doktif (Dokter Detektif), Amira Farahnaz alias Samira. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Tak terima ditetapkan tersangka, Richard Lee melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan ditolak. Hakim PN Jaksel menilai, penetapan status tersangka Richard Lee sudah sesuai prosedur.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.
Tak Hanya Richard Lee, Doktif Juga Jadi Tersangka
Tak hanya Richard Lee, Doktif Samira juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Doktif lebih dulu menyandang status tersangka ketimbang Richard Lee, yakni 12 Desember 2025
Doktif diduga melakukan pencemaran nama baik dengan pelapor Richard Lee. Doktif sedianya diperiksa di Polres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Januari 2026. Namun, dia meminta izin penundaan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, permintaan penundaan pemeriksaan itu dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Doktif berjanji untuk menghadiri pemeriksaan pada 22 Januari 2026.
"Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari," ucap Igo.