Liputan6.com, Depok- Wali Kota Depok, Supian Suri melarang beroperasinya tempat hiburan karaoke hingga diskotik selama Ramadan 2026. Larangan itu tertuang pada Surat Edaran nomor 300/76/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan,” tegas Supian melalui surat edaran yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/2/2026) malam.
Advertisement
Supian mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan selama Ramadan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat 7 tentang Kepariwisataan.
“Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan dengan saling menghargai dan menghormati, serta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah,” kata Supian.
Minta Rumah Makan Pasang Tirai
Supian berharap umat Islam Kota Depok dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan baik dan benar, untuk meningkatkan iman dan takwa. Selain itu, Supian turut meminta pengelola rumah makan ataupun restoran, untuk memasang tirai selama ibadah puasa.
“Bagi pemilik restoran atau pengelola rumah makan maupun warung makan, diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai,” jelas Supian dalam keterangan suratnya.
Pemasangan tirai di area usaha cukup dilakukan pada siang hari selama Ramadan. Hal itu untuk menjaga dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Supian juga meminta ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok, serta masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka.
“Bagi camat dan lurah agar menyosialisasikan surat edaran ini kepada warganya di wilayahnya,” pinta Supian.
Rumah Makan Tak Pasang Tirai akan Dibina
Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan rumah makan selama Ramadhan. Pemkot Depok mengajak kepada pengelola rumah makan, untuk saling menghormati kepada masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Nanti selama Ramadhan, rumah makan diminta menggunakan penutup atau tirai,” ujar Dede di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Dede menjelaskan, rumah makan seperti restoran hingga warteg menggunakan penutup tirai. Penggunaan tirai dapat di pasang di tempat yang dianggap mencolok atau dapat terlihat dari luar oleh masyarakat.
“Jadi nanti pasang tirai selama masyarakat menjalankan ibadah puasa,” jelas Dede.
Pemkot Depok tidak membatasi jam buka dan tutup rumah makan, pengelola rumah makan dapat memberikan pelayanan seperti biasa. Namun, mengingat Ramadhan, pengelola rumah makan dapat bijak untuk saling menghormati kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak ada, hanya penutup pakai tirai saja, silahkan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang,” ucap Dede.
Satpol PP Kota Depok akan memberikan pengawasan dan pembinaan kepada rumah makan, apabila ditemukan tidak menggunakan tirai. Nantinya, pengelola rumah makan diminta memasang tirai selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.
“Jadi selama waktu puasa diminta untuk menggunakan tirai, setelah itu silahkan dibuka, intinya saling menghormati dan menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” terang Dede.
Larang Ormas Sweeping Rumah Makan
Tidak hanya itu, Pemkot Depok secara tegas melarang adanya kelompok ormas melakukan sweeping rumah makan. Hal itu akan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Depok.
“Tidak boleh, misalkan ada ormas atau hal lain memboncengi (sweeping), maka kita hadapi, tidak boleh ada sweeping,” tegas Dede.
Satpol PP Kota Depok akan berusaha menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan bersama TNI dan Polri. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kota Depok selama menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan berupaya menjaga kondusifitas Kota Depok selama Ramadan bersama TNI dan Polri,” tutur Dede.