Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Setyo Budiyanto Minta Deputi KPK Lakukan Perubahan Besar

Indeks Persepsi Korupsi turun dari 37 ke 34.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 19 Februari 2026, 07:08 WIB
Pelantikan Tiga Deputi KPK (Tangkapan layar YouTube KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rabu (18/2). Selain Asep, turut juga dilantik Aminuddin sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Kepada yang terpilih, Pak Aminudin, kemudian Pak Asep dan Ibu Ely ini adalah sebuah kepercayaan yang sangat luar biasa,” ujar Setyo saat berpidato di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (19/2/2026).

Setyo menuturkan, deputi adalah jabatan strategis. Artinya, mereka harus mampu menggerakkan kedeputian. Sebab, gerakan dari kedeputian ini itu menentukan langkah ekosistem yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jadi kalau misalkan Deputinya pasif, maka para Direkturnya pun juga akan seperti itu. Jadi sangat-sangat dibutuhkan kinerja, bergerak dan bertindaknya semaksimal mungkin, tidak cukup hanya optimal," tegas Setyo.

Harus Adaptif dan Visioner

Setyo mendorong, para deputi harus bisa adaptif dan melakukan penyesuaian. Bukan sebaliknya, berharap orang lain yang menyesuaikan.

“Kita harus bisa saling menyesuaikan bagaimana lingkungan, bagaimana tempat kinerjanya, bagaimana pegawainya, dan lain semua harus bisa saling menyesuaikan. Kemudian visioner berpikirnya. Ibarat kata itu peramal, apa yang akan terjadi sudah bisa diperhitungkan," harap Setyo.

Setyo mencontohkan, Deputi Penindakan harus memahami sejak awal arah sebuah perkara, bahkan sebelum penyidik memaparkannya. Bahkan, sudah bisa memetakan pasal yang akan dikenakan, menentukan saksi, hingga menilai apakah seseorang terlibat langsung atau tidak.

Hal serupa juga diterapkan dalam bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), yang dituntut memiliki ketajaman analisis sejak tahap awal penanganan kasus.

“Bagaimana cara mengoordinasi, mensupervisi terhadap APH (Aparat Penegak Hukum), bukan hanya sekadar koordinasi dan supervisi tapi bagaimana menjalin sebuah komunikasi yang adaptif tadi, jadi banyak hal,” beber Setyo.

Ingatkan Penurunan Indeks Persepsi Korupsi

Setyo mengingatkan, saat ini publik menuntut situasi pemberantasan korupsi yang harus bisa lebih baik. Harus diakui, cara penindakan lebih disukai masyarakat, tapi jangan dilupakan pencegahan juga harus bisa mewarnai.

“Kita dengan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) yang turun dari 37 ke 34. Berarti di 2026 tanggung jawab kita makin besar, karena apa? Orang selalu sasarannya itu saat bicara tentang IPK hanya KPK, yang lain-lain enggak mau tahu. Padahal kita punya Pencegahan, punya Dikmas (Pendidikan Masyarakat), punya Penindakan, dan punya Korsup, didukung dengan Kedeputian Informasi dan Data,” jelas Setyo.

“Jadi dengan kondisi seperti itu, maka itu yang harus kita kejar untuk bisa melakukan banyak perubahan. Dengan kondisi seperti itu, maka itulah yang harus kita kejar untuk bisa melakukan banyak perubahan,” imbuh Setyo menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya