Semestinya Undang-Undang dibuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Demikian halnya dengan Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas yang tentu membawa tujuan mulia, yakni untuk menjamin keamanan bagi masyarakat dan negara.
RUU Kamnas Diangggap Mengganggu Demokrasi
Semestinya Undang-Undang dibuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Demikian halnya dengan Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas yang tentu membawa tujuan mulia, yakni untuk menjamin keamanan bagi masyarakat dan negara.
Diterbitkan 01 November 2012, 17:37 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Healthkathon 2026 Digelar, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat JKN
- 1 minggu yang lalu
MILKU Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas bagi Konsumen Indonesia
- 2 minggu yang lalu
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- 2 minggu yang lalu
Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
- 2 minggu yang lalu
Program JKN Beri Rasa Aman bagi Emanuel Saat Berobat, Seluruh Biaya Perawatan Ditanggung