Asosiasi PKL Minta Gubernur Jakarta Pramono Tunda Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menunda penerbitan Pergub sebagai turunan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 Februari 2026, 19:33 WIB
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, pasal dalam Perda KTR yang mengatur pelarangan pemajangan rokok bakal menjadi beban berat bagi pedagang kecil, khususnya warung kelontong dan PKL.

“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapaknya. Butuh waktu untuk penyesuaian. Memajang produk jualan itu bentuk keberpihakan pada UMKM. Jangan sampai Pergub malah memunculkan sanksi,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Ali mengulang kembali pernyataan Pramono soal Perda KTR, yang tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM. Karena itu, dia berharap komitmen tersebut konsisten diwujudkan dalam aturan teknis.

“Kalau Pergub nanti justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, itu bertentangan dengan pernyataan yang sudah disampaikan ke publik,” ucap dia.

APKLI sendiri mencatatkan sedikitnya 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM berpotensi terdampak jika larangan tersebut dipaksakan.

“Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan mereka yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi lokal,” ujar Ali.

 

Dinilai Jadi Gerakan Anti Tembakau

Sebagai kota metropolitan yang berambisi menjadi kota global, YLKI menyoroti Jakarta yang hingga kini belum memiliki regulasi yang melindungi warganya dari paparan asap rokok di ruang publik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia juga menyinggung isu pelarangan penjualan, pemajangan dan iklan rokok yang disebutnya tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau. Menurutnya, kebijakan semacam itu kerap hanya bertumpu pada pendekatan statistik kesehatan tanpa menimbang aspek ekonomi.

“Ekosistem pertembakauan ini menyangkut jutaan tenaga kerja. Dari petani di hulu sampai pedagang di hilir. Belum lagi kontribusi cukai rokok yang mencapai ratusan triliun rupiah bagi negara,” ucap dia.

Di tengah kondisi ekonomi yang disebut masih lesu dan daya beli belum pulih, Ali khawatir aturan teknis yang terlalu ketat justru membuka celah penyimpangan di lapangan.

“Kalau dipaksakan sekarang, bisa muncul modus baru. Aturan teknis bisa dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan,” ungkapnya.

Terkait implementasi ke depan, APKLI meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam penyusunan aturan teknis serta sosialisasi.

“Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil,” tandas Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya