Peredaran 15 Kg Ganja di Tanah Abang Digagalkan, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 14 Februari 2026, 23:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan polisi dari penangkapan pria di Tanah Abang. (Dok. Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33).

"Penangkapan tiga orang pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).

Polisi lalu melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang disimpan dalam tas jinjing.

"Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan dengan menemukan ganja seberat 5,507 kilogram," ucapnya.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg.Kemudian, polisi juga mengamankan

 

Ditangkap di Lokasi Berbeda

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya