Bahar bin Smith Belum Ditahan Polisi karena masih Pemulihan Usai Kecelakaan

Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 14 Februari 2026, 14:30 WIB
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menahan tersangka kasus penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith karena adanya permohonan penangguhan penahanan lantaran Bahar masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan.

“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa proses perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser di sebuah acara. Keputusan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.

Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya