Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun akun Facebook pada 12 Februari 2026.
Berikut isi unggahannya:
Advertisement
"KABAR GEMBIRA!!!!
Bantuan Pemerintah Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2026
Jenis Bantuan
-100 Mesin Quick
-100 Tangki Semprot
-500 Pupuk Siap Pakai
-1000 Obat Pertanian
Bantuan pemerintah berupa alat pertanian & pupuk diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengurangi biaya produksi petani
Pendaftaran Dilaksanakan Secara Online klik Tombol DAFTAR Dibawa👇"
Unggahan disertai menu pendaftaran. Saat menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementan 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementan 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian melalui akun Instagram resminya @pspkementan.
Dalam unggahannya, Ditjen PSP Kementan mengimbau seluruh petani, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
"Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan! Bersama kita jaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian," tulis Ditjen PSP yang dikutip pada Sabtu 14 Februari 2026.
Kementan menyampaikan, seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal, sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014. Terdapat 3 tahapan yaitu: perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
Imbauan untuk petani:
1. Jangan bagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas. Bantuan resmi tida pernah meminta informasi tanpa proses resmi.
2. Pelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) langsung da Petunjuk Teknis (Juknis) yang bisa diunduh di psp.pertanian.go.id.
3. Selalu verifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau hubungi akun resmi PSP Kementan jika menemukan informasi yang meragukan di lapangan.
4. Laporkan akun atau pihak yang melakukan penipuan agar segera ditindaklanjuti dan tidak menipu korban lainnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen PSP (@pspkementan)
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan pupuk dari Kementan 2026, tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.