Golkar Dorong Koalisi Permanen, Sebut Tak Hanya Berlaku hingga 2029

Golkar menyebut koalisi dibutuhkan untuk mendukung semua kebijakan pemerintah.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 13 Februari 2026, 17:41 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji pada peringatan HUT Fraksi Partai Golkar ke-58 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji masih mendorong pembentukan koalisi permanen. Dia menyebut koalisi dibutuhkan untuk mendukung semua kebijakan pemerintah.

Menurutnya, koalisi politik berkelanjutan, bukan hanya dibutuhkan saat situasi politik yang berada dalam kondisi menguntungkan, tetapi juga ketika menghadapi tantangan dan kesulitan.

"Dalam keadaan yang barangkali masih memerlukan dukungan, Golkar tidak akan pernah lari dari kesepakatan koalisi. Jadi kita dorong koalisi permanen," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Sarmuji menyebut, konsep koalisi permanen bisa untuk jangka panjang, bukan hanya sampai 2029 saja.

“Koalisi permanen bisa kita bicarakan jangka waktunya. Nanti kalau sudah sepakat tentang koalisi permanen, jangka waktunya bisa kita bicarakan,” ujarnya.

"Apakah 5 tahun penuh ini, atau bisa juga berdimensi jangka panjang, nah itu lah perlunya pembicaraan-pembicaraan yang intensif membangun komunikasi di antara sesama partai," sambungnya.

Keuntungan Koalisi Permanen

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mendorong terbentuknya koalisi partai menjadi koalisi permanen. Bahlil menyebut, dorongan itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.

"Menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan. Koalisi Permanen ini tidak hanya dibangun untuk memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden, tetapi dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan," ungkap Bahlil dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Menurut Bahlil, tujuan koalisi permanen adalah agar pemerintah mendapat dukungan stabil dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional jangka panjang.

"Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah memperoleh dukungan politik yang stabil, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang. Stabilitas politik merupakan prasyarat utama bagi pembangunan berkelanjutan," papar dia.

Revisi UU Pemilu Bahas Koalisi Permanen?

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi itu disebut-sebut turut membahas mengenai koalisi permanen.

Namun, Prasetyo menegaskan, soal koalisi partai politik itu tak pernah diatur dalam sebuah undang-undang.

"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, (undang-undang) partai politik kan tidak mengatur itu. Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian," jelas Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dia tak merinci apa saja yang nanti akan menjadi perubahan dalam UU Pemilu yang baru. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses Pemilu yang sudah berjalan, sampai mengenai soal wacana diterapkannya e-voting.

"Itu termasuk tadi membahas salah satunya mengenai wacana e-voting. Jadi memang masih macam-macam poin-poin yang direncanakan, dibahas di dalam revisi Undang-Undang Kepemiluan kita," jelas Prasetyo.

"Tetapi yang terpenting daripada semua, tadi juga sudah kami sampaikan bahwa yang penting, adalah semangatnya tadi sangat positif, sangat konstruktif. Semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya