Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH dan BPLH atau Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengaku kaget bila gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Padahal, Menteri LH Hanif Faisol yang didampingi Kapolres, DLH, dan beberapa orang lainnya, mencari di mana IPAL itu berada. Sebab seharusnya, IPAL menjadi syarat mutlak berdirinya gudang penyimpanan bahan kimia.
Advertisement
"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ujar Hanif Faisol, Jumat (13/2/2026).
Disamping itu, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan juga dinilai belum memenuhi standar. Makanya dia menduga, bila udara dan lingkungan di wilayah tersebut tercemar.
Bahkan, kata Hanif, tim yang mendatangi lokasi pun masih mengenakan masker lengkap, ada juga yang mengenakan masker rangkap 2, karena aroma kimia yang masih menyengat.
"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada IPAL biasanya," papar Hanif.
Idealnya Harus Ada Perlakuan Khusus
Hanif pun mengumpamakan, idealnya setiap kawasan pergudangan khususnya yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) ada perlakuan khusus. Setidaknya, memiliki IPAL untuk meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Kendati demikian, kata dia, kementeriannya saat ini akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penemuan kasus tersebut.
"Kemudian secara teknis kedmitasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tandas Hanif.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang penyimpanan pestisida milik PT BS yang terbakar beberapa waktu lalu. Kebakaran itu menyebabkan Sungai Cisadane tercemar.
Cemari Sungai Cisadane sampai Bikin Ikan Mati, Gudang Penyimpanan Pestisida yang Terbakar Disegel
Penyegelan ini dilakukan KLH sebagai langkah penanganan dan penyelidikan dari pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.
"Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Selain melakukan penyegelan terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane ini, KLH juga melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penemuan kasus tersebut.
"Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Di mana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," ucap Hanif.
Dalam hal ini, kata Hanif, kementeriannya sudah mengambil beberapa tindakan. Seperti melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum yang menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida ke Sungai Jeletreng, hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, manajemen hingga pegawai di perusahaan sebagai salah satu proses permintaan keterangan atas apa yang telah terjadi sejauh ini.
"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tuturnya.