Komisi III Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

MKMK hanya bisa menyidang atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika. Sementara Adies baru saja dilantik.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 12 Februari 2026, 17:03 WIB
Anggota ⁠Komisi III DPR, Soedeson Tandra (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota ⁠Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan Legislatif.

Demikian disampaikan Soedeson dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?', Kamis (12/2/2026).

Soedeson mengingatkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut pemisahan kekuasaan atau separation of power, baik Legislatif dan Yudikatif memiliki tugasnya masing-masing. MKMK tidak bisa mencampuri kerja Legislatif.

"Sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu kan ada di wilayah legislatif sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling mencampuri, itu pertama," kata Soedeson.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan bila MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim. Terutama, menjaga etika dan keluhuran hakim yang bersifat pos faktur.

Artinya, kata dia, MKMK hanya bisa menyidang atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugasnya sebagai pengadil. Sementara Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan di MK.

"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," kata dia.

 

Beri Kesempatan

Oleh karena itu, Soedeson mengimbau agar semua pihak yang keberatan dengan keputusan DPR RI tersebut, agar memberikan waktu kepada Adies untuk bekerja sebagai Hakim MK yang berintegritas dan profesional.

"Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi," ucapnya.

Tak hanya itu, bagi Soedeson, Adies merupakan sosok yang 'matang' dalam hukum. Pengalamannya di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sudah sangat layak didukung menjadi penjaga konstitusi negara.

"Pak Adies itu sudah sangat memenuhi syarat beliau punya gelar S3 (Profesor Hukum) dan punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum DPR ya, beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya