Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengharuskan seluruh kawasan berpengelola, khususnya di sektor wisata, untuk menerapkan sistem zero waste dalam waktu tiga bulan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pengelolaan sampah merupakan tantangan terbesar yang dihadapi Kota Bandung saat ini. Menurutnya, keindahan dan daya tarik destinasi wisata akan terganggu apabila persoalan sampah tidak ditangani secara serius dan sistematis.
Advertisement
“Setiap kawasan berpengelola di Kota Bandung harus zero waste. Kalau dalam tiga bulan tidak ada komitmen, mohon maaf, akan ada sanksi,” kata Farhan, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Jawa Barat, www.jabarprov.go.id, Kamis (12/2/2026).
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung membangun model pengelolaan sampah berbasis kawasan yang telah diterapkan di sejumlah pasar. Pasar Caringin menjadi salah satu contoh setelah ratusan ton sampah lama berhasil diangkut dan kini hanya menyisakan sampah harian yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Caringin itu bisa dikatakan sudah selesai. Sebanyak 500 ton sampah sisa lama sudah diangkut semuanya. Sekarang tinggal tumpukan sampah harian dan itu sudah dikelola kerja sama B2B dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Pendekatan serupa sebelumnya telah dijalankan di Pasar Gedebage dan selanjutnya akan diperluas ke Pasar Ciroyom. Pemkot juga memantau perbaikan fasilitas pendukung, termasuk drainase di Pasar Caringin yang masih perlu segera dibenahi oleh pihak pengelola swasta.
Model Pengelolahan Sampah
Praktik baik sudah diterapkan Hotel Mercure di Jalan Supratman sebagai model pengelolaan sampah yang bisa ditiru oleh kawasan berpengelola lain.
Hotel tersebut menjalankan pengolahan sampah organik secara mandiri serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik, sehingga air limbah dapat diolah sebelum dibuang ke saluran drainase.
“Kalau yang organik tidak akan diangkut. Yang diangkut hanya residu, itu pun dipilah lagi antara recycle dan RDF (Refuse Derived Fuel). Hanya sampah tertentu seperti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang perlu pengolahan khusus,” jelasnya.
Saat ini, Kota Bandung baru mampu mengelola 22 persen dari total 1.597 ton sampah yang dihasilkan setiap hari. Target pengelolaan meningkat menjadi 36 persen pada April 2026 dan harus mencapai 65 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026.
“Kuncinya keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku wisata,” tambahnya.
Penegakan Hukum dan Dukungan SDM
Kota Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah dengan merekrut 1.597 petugas pemilah dan pengolah sampah, satu orang per RW, serta melakukan audit di seluruh kawasan berpengelola, termasuk hotel dan destinasi wisata.
Meskipun skor pengelolaan sampah mencapai 54,16 dari 60 poin dengan predikat “kota dalam pembinaan”, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan masih perlu ditingkatkan.
Penegakan hukum menjadi perhatian serius, terutama setelah kasus Pasar Caringin. Empat wilayah, termasuk Kota Bandung, menjadi sampel penegakan pidana lingkungan.
“Saya tidak mau ada tempat wisata atau hotel yang bermasalah soal sampah. Kita audit satu per satu. Ini serius,” tegasnya.
Selain itu, pelaku industri pariwisata diajak mendukung program nasional ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga kualitas destinasi wisata Bandung.
“Sebagus-bagusnya Bandung, secantik-cantiknya Jalan Braga atau Asia Afrika, akan rusak ketika ada tumpukan sampah. Kreativitas boleh luar biasa, tapi untuk urusan sampah, ikuti kepemimpinan saya,” pungkasnya.