Liputan6.com, Jakarta - Kabar dari perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, memecah sunyi jalur lintas negara. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, tertangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia. Ia bukan pelancong. Ia terdakwa perkara pidana dari Pengadilan Negeri Ketapang.
Upaya kabur itu terhenti di pos perbatasan Indonesia-Malaysia. Petugas Imigrasi Entikong menangkap Liu Xiaodong sebelum keluar dari wilayah Indonesia. Status hukum belum tuntas. Sidang menanti. Negara bergerak cepat.
Advertisement
Liu Xiaodong tercatat sebagai tahanan rumah berdasarkan penetapan PN Ketapang. Namun keberadaan terdeteksi hingga Kabupaten Sanggau. Dari tahanan rumah menuju garis batas negara. Jarak hukum berubah menjadi jarak geografis.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, menegaskan kondisi terkini perihal perkara itu. “Saat ini terdakwa kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang setelah sempat menjalani status tahanan rumah,” ujar Jonson Manurung kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Perkara menjerat Liu Xiaodong bukan ringan. Liu Xiaodong tersangka penganiayaan serta dugaan pencurian aset tambang emas milik PT Sultan Rafi Mandiri (PT SRM) Ketapang.
Ia disebut merupakan sosok di balik dugaan pencurian emas sebanyak 774 kilogram dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun
Dalam perkara penganiayaan, vonis telah dijatuhkan. Satu perkara lain berstatus P21 serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Berkas perkara terdaftar di PN Ketapang dengan nomor 81 Pid.B 2026 PN Ktp. Sidang perdana dijadwalkan 19 Februari 2026. Proses hukum berjalan. Namun pelarian mencoba mendahului agenda sidang.
Kronologi Pelarian Liu Xiaodong
Liu Xiaodong pertama kali dititipkan ke Lapas pada Selasa malam, 3 Februari 2026 oleh Kejari Ketapang. Setibanya di Lapas, pemeriksaan administrasi serta kesehatan dilakukan sesuai prosedur.
“Terdakwa pertama kali dititipkan di Lapas pada Selasa malam oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Setibanya di Lapas, terdakwa langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” kata Jonson Manurung.
Sehari berselang, kondisi kesehatan menurun. Liu Xiaodong mengeluhkan belum buang air besar selama empat hari. Tubuh terasa lemah. Pemeriksaan medis internal dilakukan. Rencana rujukan disiapkan. Namun kewenangan penahanan telah berada pada pengadilan.
Lapas mengajukan permohonan ke PN Ketapang. Dari pengadilan keluar penetapan tahanan rumah.
“Dari pengadilan kemudian keluar penetapan berupa tahanan rumah,” ujar Jonson Manurung.
Eksekusi penetapan dilakukan Kejari Ketapang. Serah terima terdakwa berlangsung Rabu malam, 4 Februari 2026. Sejak itu, kewenangan Lapas berakhir. Status berubah menjadi tahanan rumah.
Dalam masa tersebut, Liu Xiaodong diduga melarikan diri. Arah tujuan jelas, perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong. Jalur darat Kalimantan Barat menuju negeri jiran. Namun pergerakan terendus aparat Imigrasi.
Penangkapan terjadi sebelum Liu Xiaodong melewati garis batas. Negara menutup pintu terakhir.
Pada Minggu pagi 8 Februari 2026, Liu Xiaodong kembali dititipkan ke Lapas Kelas II Ketapang. Pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan sebelum penempatan sel.
“Pengamanan di Lapas dilakukan sesuai prosedur standar selama 24 jam tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa,” kata Jonson Manurung.
Fakta tersebut menegaskan satu hal, sistem pengawasan lintas institusi berjalan. Dari pengadilan, kejaksaan, imigrasi, hingga lapas, koordinasi menjadi kunci.
Kasus Liu Xiaodong tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan dinamika internal PT Sultan Rafi Mandiri (PT SRM), perusahaan tambang emas di Ketapang. Kuasa hukum PT SRM, Mochamad Fadzri, menyampaikan apresiasi terhadap Imigrasi Entikong.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum aparat negara,” kata Mochamad Fadzri lebih lanjut soal itu.
Dia juga menjelaskan tindak pidana terjadi pada masa manajemen lama perusahaan. Saat itu, perusahaan dipimpin Pamar Lubis serta Li Chang Jin, WNA asal China.
Nama terakhir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Red notice Interpol telah terbit.
“Kami memastikan seluruh kejahatan dilakukan pada masa manajemen lama. Manajemen tersebut sudah tidak lagi aktif,” ujar Mochamad Fadzri.
Menurut penjelasan, Pamar Lubis telah berstatus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Li Chang Jin diduga sebagai otak kejahatan. Ia berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga berstatus buronan internasional.
Perubahan struktur kepemilikan serta manajemen PT SRM diklaim telah sah sesuai ketentuan hukum Indonesia. Manajemen baru menegaskan tidak pernah memberi izin atau penugasan kepada tenaga kerja asing untuk aktivitas operasional.
Langkah administratif telah ditempuh. Sejak Oktober 2025, manajemen baru mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal KITAS tenaga kerja asing ke Kantor Imigrasi Ketapang.
Dalam klarifikasi tambahan, Mochamad Fadzri juga menyebut sejumlah nama tidak memiliki hubungan dengan manajemen baru.
“Kami tegaskan Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio, serta Fahrizal Fahmi bukan bagian manajemen baru PT SRM. Kami minta berhenti mencatut nama perusahaan,” ucapnya mengingatkan.
Pernyataan tersebut penting. Publik perlu garis tegas antara manajemen lama serta manajemen baru. Dalam perkara pidana, identitas serta tanggung jawab korporasi menjadi sorotan utama.
Perkara Tambang Emas Ketapang
Kasus ini membuka wajah industri tambang emas di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Sektor tambang menyimpan potensi ekonomi besar. Namun risiko konflik hukum serta tata kelola tidak kecil.
Dugaan penganiayaan serta pencurian aset menunjukkan persoalan bukan semata urusan internal perusahaan. Ia bersentuhan dengan keamanan, kepatuhan hukum, hingga integritas investasi asing.
Perubahan manajemen PT SRM menjadi titik balik. Klaim pemutusan hubungan dengan masa lalu harus diuji melalui proses hukum. Aparat penegak hukum memegang kendali.
Pelarian Liu Xiaodong menuju Malaysia memberi dimensi lain. Perbatasan Kalimantan Barat kerap menjadi jalur strategis mobilitas orang serta barang. Pengawasan ketat menjadi benteng terakhir.
Imigrasi Entikong berperan sentral. Tanpa deteksi dini, terdakwa dapat lolos lintas negara. Ekstradisi bukan proses sederhana. Waktu, diplomasi, serta prosedur panjang akan menyita energi penegakan hukum.
Gagalnya pelarian menghindarkan proses hukum dari kerumitan tambahan. Sidang dapat berjalan sesuai jadwal. Kepastian hukum terjaga.
Masalah ini menggambarkan dinamika seorang terdakwa asing di tanah hukum Indonesia. Status tahanan rumah memberi ruang gerak lebih longgar dibanding sel. Namun ruang tersebut disalahgunakan.
Alasan kesehatan menjadi awal perubahan status. Keluhan medis tercatat resmi. Prosedur dijalankan. Namun dalam jeda itu, celah muncul. Negara belajar dari celah.
Kini Liu Xiaodong kembali berada di balik jeruji Lapas Ketapang. Agenda sidang menunggu. Putusan pengadilan akan menentukan bab berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting. Penegakan hukum lintas negara membutuhkan koordinasi solid. Integritas aparat diuji. Sistem pengawasan perlu evaluasi berkelanjutan.
Bagi PT SRM, momentum ini menjadi ajang pembuktian tata kelola baru. Jarak tegas dari manajemen lama harus terwujud dalam tindakan nyata. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta keimigrasian menjadi dasar.
Bagi publik Ketapang serta Kalimantan Barat, peristiwa ini bukan sekadar kabar kriminal. Ia menyentuh isu investasi, tata kelola tambang, serta citra daerah perbatasan.
Di ujung kisah pelarian gagal, negara hadir di garis batas. Garis itu bernama hukum ditegakkan sebelum garis geografis bernama perbatasan terlampaui.
Sidang 19 Februari 2026 akan menjadi panggung berikut. Fakta hukum diuji. Argumen dibentangkan. Hak terdakwa dijamin. Hak korban diperjuangkan.
Kronologi telah terang. Status hukum jelas. Dukungan aparat terkonfirmasi. Kini publik menanti putusan pengadilan.
Akhir kisah pelarian belum berarti akhir perkara. Ia baru satu bab dalam rangkaian proses hukum panjang. Negara telah menutup pintu keluar. Kini pengadilan membuka ruang pembuktian.