Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi efek PT Indointernet Tbk (EDGE) di seluruh pasar mulai Selasa,10 Februari 2026. Indointernet mengungkapkan alasan go private dan voluntary delisting.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (11/2/2026), BEI menyebutkan merujuk surat Indointernet Nomor 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 pada 9 Februari 2026 perihal permohonan suspensi perdagangan saham Indointernet, perseroan menyampaikan rencana melakukan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup secara sukarela atau go private. Selain itu, perseroan juga membatalkan pencatatan saham perseroan di BEI atau voluntary delisting.
Advertisement
Seiring hal itu, BEI memutuskan melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek perseroan di seluruh pasar efektif mulai sesi pra pembukaan perdagangan efek pada 10 Februari 2026.
"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Sementara itu, Direktur Utama PT Indointernet Tbk, Andrew Joseph Rigoli menyatakan, perseroan mengajukan permohonan delisting dan suspensi efek adalah karena perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup atau go private dan delisting dari BEI.
Perseroan melakukan go private dan delisting ini didorong sejumlah faktor. Pertama, seiring perseroan merupakan bagian dari grup Digital Edge yang bergerak di infrastruktur digital, termasuk pusat data dan serat optic. Sektor ini dinilai meski terus bertumbuh, tingkat persaingan menjadi semakin ketat.
Perlu Integrasi
Oleh karena itu, ia menuturkan,kegiatan usaha grup memerlukan integrasi yang mulus antarperusahaan untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan, melaksanakan rencana investasi jangka panjang, serta memfasilitasi penyelarasan strategis yang mungkin tidak dapat dilakukan secara optimal dalam kerangka regulasi dan kepatuhan sebagai perusahaan terbuka.
Permintaan go private dan delisting voluntary ini juga mempertimbangkan saham perseroan yang tidak aktif diperdagangkan.
“Saham Perseroan tidak diperdagangkan secara aktif di bursa, sehingga likuiditas menjadi terbatas dan status sebagai perusahaan tercatat menjadi kurang efektif. Proses go private dan voluntary delisting juga memberikan kesempatan keluar yang adil dan teratur bagi pemegang saham public,” demikian seperti dikutip.