Jaga Aktivitas Lalu Lintas dengan Ganjil Genap Jakarta Rabu 11 Februari 2026, Simak Aturannya!

Pada Rabu (11/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku dan bertepatan dengan tanggal ganjil guna menjaga aktivitas lalu lintas.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 11 Februari 2026, 07:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lalu lintas pada hari kerja selalu mengalami peningkatan pada jam sibuk pagi dan sore. Untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diterapkan.

Pada Rabu (11/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku, karena bertepatan dengan tanggal ganjil sehingga hanya kendaraan berpelat akhir ganjil yang dapat melintas saat jam pembatasan.

Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan volume kendaraan pribadi yang kerap memicu kepadatan. Meski terlihat sederhana, skema pembatasan ini terbukti membantu mengurai kemacetan di waktu krusial ketika masyarakat berangkat dan pulang beraktivitas. Pengendara perlu memperhatikan angka terakhir pelat kendaraannya sebelum memulai perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.

Jam pemberlakuan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diterapkan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas seperti biasa tanpa terikat aturan.

Karena kalender menunjukkan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas saat jam pembatasan aktif.

Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau menyesuaikan waktu perjalanan, menggunakan angkutan umum, atau memanfaatkan moda transportasi lain agar terhindar dari sanksi.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain untuk mengurai kepadatan, kebijakan ini juga memiliki dampak terhadap kualitas udara. Berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk membantu menekan emisi gas buang. Upaya ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Perencanaan perjalanan menjadi kunci agar aktivitas tetap lancar. Pengendara dapat memilih berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau menunggu hingga setelah pukul 10.00 WIB. Penyesuaian serupa juga bisa dilakukan pada sore hari sebelum sesi kedua dimulai.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jika aturan ganjil genap untuk roda dua atau motor resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (17/1/2025). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya