Iuran BPJS Peserta PBI Nonaktif dengan Penyakit Kronis Bakal Ditanggung Pemda Jabar

Pemda Jabar bakal menanggung iuran BPJS warga tidak mampu dengan penyakit kronis yang sebelumnya masuk kategori PBI.

oleh Arie NugrahaDiterbitkan 09 Februari 2026, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bicara pemprov Jabar bakal menanggung iuran BPJS peserta PBI yang kurang mampu dengan penyakit kronis. (Dok. Pemprov Jawa Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) berjanji akan menanggung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN BPJS) Kesehatan yang dihapuskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mendata para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta PBI.

"Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar," ujar Dedi dalam keterangannya ditulis Bandung, Senin (9/2/2026).

Tujuan ditanggungnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Jabar, yaitu para penderita penyakit kronis dari segmen PBI tak perlu menunda pengobatan dan bisa langsung dilayani oleh rumah sakit.

Para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta PBI, diantaranya penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi dan gagal ginjal yang harus dilakukan cuci darah.

"Para penderita penyakit kronis tersebut dijamin tetap bisa berobat karena Pemda Provinsi Jabar yang akan menanggung iuran BPJS Kesehatannya," kata Dedi.

 

Semula Peserta PBI

Warga tidak mampu yang menderita penyakit kronis itu, semula merupakan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial.

Setelah Kementerian Sosial menyesuaikan data menerima PBI, terdapat sejumlah warga yang tak lagi masuk dalam kepesertaan PBI. Akibatnya, pengobatan mereka tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya