Liputan6.com, Jakarta - Buron hampir dua tahun, seorang pria yang nekat membacok pamannya sendiri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku, Sepki Andiko (29), datang ke Polsek Kasui setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas bersama pihak keluarga.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan berat yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Advertisement
“Pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ke Polsek Kasui setelah dilakukan pendekatan oleh anggota TEKAB 308 Presisi bersama keluarga,” kata Eko, Minggu (8/2/2026).
Eko bilang, kasus itu merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/10/VIII/2024/SPKT/Polsek Kasui/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 28 Agustus 2024.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah korban di Dusun 1 Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Way Kanan, pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban, Mulyadi (41), mengalami luka bacok serius di bagian kepala sebelah kiri dengan panjang luka sekitar 15 sentimeter.
"Saat kejadian, istri korban, Nita (37), yang sedang mencuci pakaian, mendengar keributan dari dalam rumah. Ketika keluar, ia melihat suaminya sudah terkapar bersimbah darah. Ia juga melihat pelaku yang merupakan keponakannya keluar rumah sambil membawa golok dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Warga kemudian membantu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya yang parah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang sekitar 40 sentimeter dengan gagang dan sarung dari kayu.
Motif Dendam Sejak Lama
Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Eko, motif sementara penganiayaan diduga dipicu konflik keluarga terkait batas kebun antara korban dan pelaku yang sudah berlangsung lama.
Sejak kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kasui.
Setelah hampir dua tahun diburu, upaya persuasif melalui keluarga akhirnya membuat pelaku menyerahkan diri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” ujar Eko.
Tersangka dan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.