Komisi IX Minta BPJS Tetap Layani Pasien Cuci Darah Meski PBI Nonaktif

Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto meminta BPJS dan rumah sakit tetap melayani pasien cuci darah dan penyakit berat meski kepesertaan PBI dinonaktifkan akibat pembaruan data.

oleh Tim NewsDiterbitkan 06 Februari 2026, 02:09 WIB
Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto meminta BPJS Kesehatan dan rumah sakit tetap melayani pasien cuci darah serta penderita penyakit berat lainnya, meskipun kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pulung Agustanto meminta BPJS Kesehatan dan rumah sakit tetap melayani pasien cuci darah serta penderita penyakit berat lainnya, meskipun kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan akibat pembaruan data oleh Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Karena dilakukan dalam waktu singkat, kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan.

Kondisi tersebut turut dialami peserta PBI yang tengah menjalani pengobatan cuci darah. Padahal, terapi tersebut merupakan tindakan medis vital yang berfungsi sebagai penopang hidup pasien.

Meski BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyatakan kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali sepanjang persyaratan terpenuhi, tetap terdapat jeda waktu untuk mengurus administrasi. Sementara itu, tindakan cuci darah, khususnya bagi pasien gagal ginjal stadium lanjut, tidak dapat ditunda terlalu lama.

Menanggapi persoalan tersebut, Pulung meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memberikan prioritas pelayanan kepada pasien cuci darah peserta PBI sembari mereka mengurus kelengkapan administrasi agar status kepesertaannya kembali aktif.

“Cuci darah bukan sekadar pengobatan, tetapi cara penyambung hidup bagi pasien. Jangan sampai kendala administratif menjadi ancaman buat kehidupan mereka,” ujar Pulung.

 

Pertimbangkan Aspek Kedaruratan Medis

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan saat mengurus administrasi di kantor pelayanan BPJS Kesehatan cabang Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Menurutnya, skala prioritas tidak hanya perlu diterapkan bagi pasien cuci darah, tetapi juga pasien PBI lain yang tengah menjalani pengobatan rutin untuk penyakit berat dan terdampak pembaruan data administrasi.

“Jangan sampai karena soal administratif, pengobatan yang sedang mereka jalani jadi terhenti,” katanya.

Pulung memahami langkah pemerintah yang tengah melakukan perbaikan data agar bantuan iuran PBI benar-benar tepat sasaran. Ia juga menyinggung keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam menanggung PBI masyarakat di wilayahnya.

Namun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek kedaruratan medis.

“Bantuan sosial memang harus tepat sasaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan,” pungkasnya.

Infografis Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya