Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pria spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja Tim Tekab 308 Presisi dalam rangka menekan angka kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor).
Advertisement
“Pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang terjadi pada Januari 2026,” kata Eko, Kamis (5/2/2026).
Dua TKP tersebut berada di Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, serta di lingkungan Kantor Operasional PT Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit.
Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial DN (30), warga Dusun Cahya Baru, Rebang Tangkas, dan SA alias Irul, warga Dusun Teladan Sumber Sari, Kecamatan Banjit.
"Penangkapan DN bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait keberadaan pelaku di sebuah warung di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba. Tim Tekab 308 Presisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelas Eko.
Dari tangan DN, polisi mengamankan satu unit Honda Revo hitam milik korban serta dua unit Honda Revo tanpa nomor polisi.
Residivis
Dari hasil pemeriksaan mengungkap DN merupakan residivis kasus pencurian pada 2016 dan 2018.
DN juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lain, yakni di Dusun Sekemai, Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk dan di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.
"Dari pengembangan kasus, kami menyita sedikitnya 12 unit sepeda motor berbagai merek dari sejumlah TKP di wilayah Banjit, Blambangan Umpu, dan Rebang Tangkas," sebutnya.
Sementara itu, tersangka SA alias Irul ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Penangkapan dilakukan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dengan dukungan Tekab Polsek Natar," terangnya.
Dari tersangka SA, polisi menyita satu buah kunci letter T beserta mata kunci dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 bernomor polisi D 6814 KJ.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dengan membawa dokumen kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta tidak parkir sembarangan. Jika terjadi tindak kejahatan," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.