Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pihak yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Disebutkan, langkah ini diambil untuk memastikan satwa di Bandung Zoo terlindungi dan tidak terlantar.
Advertisement
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, Kamis (5/2/2026).
Terkait nasib para satwa, dia menuturkan, semua menjadi tanggung jawab dari Kemenhut dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
"Hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa," jelas Satyawan.
Senada, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
"Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," klaim Farhan.
Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan," jelas Farhan.
Sebelumnya, kondisi sejumlah satwa dikabarkan tidak baik-baik saja. Orangutan, monyet hitam, hingga gajah diduga mengalami stres dan malnutrisi.
Menurut temuan Geopix pada pertengahan Januari 2026, sejumlah satwa di sana membutuhkan perhatian dan evaluasi mendesak oleh berbagai pihak, terutama terkait kondisi pemeliharaannya.
Satwa di Bandung Zoo Diduga Alami Stres
Senior Biologist dan Wildlife Curator-Center for Orangutan Protection, Indira Nurul Qomariah menjelaskan, salah satu gejala yang teramati pada orangutan dan monyet hitam di Kebun Binatang Bandung adalah kebotakan.
“Pada primata termasuk orangutan dan monyet hitam, kebotakan di lengan dan kaki bawah dapat disebabkan oleh adanya penyakit kulit, malnutrisi, atau stres (akibat kebosanan atau kebiasaan kompulsif) yang memicu perilaku seperti over grooming,” katanya lewat siaran pers, dikutip Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, kebotakan dapat juga disebabkan oleh penyakit genetik seperti alopecia. Sebab itu, perlu dilakukan pemeriksaan medis dan observasi perilaku lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebotakan tersebut.
Selain itu, dia juga menyoroti kondisi gajah yang diduga menunjukkan gejala stres yang serius. Hewan tersebut menunjukkan perilaku stereotip berupa swaying atau gerakan berulang tanpa tujuan, yang termasuk indikator stres.
“Hal ini dapat disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung kesejahteraan satwa, antara lain kurangnya pengayaan (enrichment) atau kebutuhan sosial seperti bersosialisasi dengan gajah lainnya” tambahnya.
Diminta Pastikan Kondisi Satwa
Berdasarkan temuan itu, pihak pengelola Bandung Zoo, Pemerintah Kota Bandung, serta Kementerian Kehutanan diminta untuk tidak tergesa-gesa membuka kembali kebun binatang, tanpa memastikan kondisi satwa dan standar pengelolaan benar-benar layak.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati menegaskan, keselamatan dan kesejahteraan satwa harus menjadi prasyarat kunci sebelum kebun binatang dibuka kembali untuk publik.
“Temuan lapangan terkait dugaan kondisi stres orangutan, gajah dan monyet hitam, sangat mengkhawatirkan, memprihatinkan dan tidak boleh diabaikan,” katanya.
Pembukaan kebun binatang untuk publik di tengah indikasi terjadinya gangguan kesejahteraan satwa dinilai berpotensi memperburuk kondisi satwa.
“Kelayakan tersebut tidak sekedar terpenuhinya kebutuhan pakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, tetapi para pihak juga harus memastikan aspek-aspek pengelolaan lainnya telah siap secara utuh seperti kesejahteraan tenaga kerja serta yang lebih penting kesejahteraan satwa-satwanya,” lanjutnya.
Beberapa desakan yang dinilai patut segera dilakukan di antaranya adalah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi satwa dan fasilitas kandang, audit independen oleh otoritas dan tenaga ahli kompeten, transparansi kepada publik terkait kondisi kesehatan dan perawatan satwa.