Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Komisi VIII Selly Andriyani Gantina menyoroti sejumlah persoalan krusial pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mulai dari belum optimalnya kinerja investasi, tata kelola risiko yang dianggap masih lemah, hingga masalah anak usaha.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Selasa (4/2/2026).
Advertisement
Selly menilai, paparan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH menunjukkan adanya capaian positif, seperti meningkatnya jumlah pendaftar haji dan realisasi program kemaslahatan. Namun, di sisi lain masih terdapat catatan serius pada aspek utama pengelolaan dana umat, yakni dana kelolaan, nilai manfaat, dan imbal hasil investasi yang tidak mencapai target.
“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dari narasi dan target di atas kertas. Ia harus dibuktikan dengan kinerja nyata, terutama dalam menjaga nilai manfaat dana jemaah agar tetap optimal dan berkelanjutan,” kata Selly yang juga Kapoksi PDI Perjuangan Komisi VIII.
Dia menyoroti penurunan imbal hasil dan nilai manfaat pada tahun 2025 yang terjadi di tengah tekanan nilai tukar dan suku bunga. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting agar BPKH memiliki strategi mitigasi risiko yang lebih adaptif dan tidak terus bergantung pada kondisi pasar.
Selly juga menyoroti temuan Dewan Pengawas terkait rendahnya kinerja investasi langsung dan investasi lainnya yang dalam beberapa tahun terakhir nyaris tidak memberikan kontribusi signifikan. Bahkan, disebutkan tidak adanya usulan investasi baru dalam periode yang cukup panjang.
“Ini alarm serius. Jika sektor investasi stagnan, sementara beban pengelolaan terus meningkat, maka yang terancam adalah keberlanjutan nilai manfaat bagi jemaah,” ujarnya.
Selain itu, Selly menilai paradoks penilaian kinerja BPKH yang dinilai sangat tinggi secara administratif, namun tidak sejalan dengan capaian indikator finansial utama. Ia mendorong agar sistem penilaian kinerja ke depan lebih menitikberatkan pada substansi perlindungan dana jemaah, bukan sekadar output administratif.
Terkait tata kelola, Selly menyoroti belum ditetapkannya risk appetite BPKH secara formal serta masih berulangnya persoalan ketidakakuratan data laporan keuangan. Menurutnya, dua hal ini sangat mendasar dan harus segera diselesaikan agar pengambilan keputusan investasi memiliki pijakan yang jelas dan terukur.
Ia juga menyinggung persoalan anak usaha BPKH, khususnya Bank Muamalat Indonesia dan BPKH Limited, yang dinilai membawa risiko keuangan dan reputasi. Selly meminta agar exit strategy dari Bank Muamalat disusun dengan tenggat waktu yang jelas, serta BPKH Limited tidak terus menjadi beban akibat lemahnya model bisnis dan tata kelola.
“Dana haji adalah dana umat. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaannya, apalagi jika berpotensi menimbulkan risiko hukum dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Terkait rencana kenaikan anggaran Dewan Pengawas pada 2026, Selly menegaskan bahwa penguatan anggaran harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih efektif dan berdampak nyata, bukan sekadar peningkatan jumlah laporan.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Selly, akan terus mengawal perbaikan tata kelola BPKH, termasuk mendorong penyelarasan kebijakan lintas sektor dan penguatan regulasi agar pengelolaan keuangan haji benar-benar amanah, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
“Pengawasan DPR bertujuan memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara hati-hati, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” pungkasnya.