Ikuti Arahan Prabowo, Pemkot Depok Tertibkan Baliho, Gentengnisasi, dan Kebersihan

Pemkot Depon mengikuti seluruh arahan yang diberikan Presiden Prabowo pada Rakornas.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 04 Februari 2026, 19:12 WIB
Tumpukan sampah styrofoam penuhi aliran Kali Grogol, Limo, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), belum lama ini. Terdapat sejumlah arahan yang diberikan Presiden Prabowo kepada sejumlah kepala daerah, termasuk Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan mengikuti seluruh arahan yang diberikan Presiden Prabowo pada Rakornas. Terdapat tiga arahan fokus utama Presiden Prabowo yang akan diimplementasikan di Kota Depok.

“Bilboard baliho sudah harus dibersihkan, itu menjadi concern kita karena beliau (Presiden) gak nyaman melihat banyak baliho banyak bilboard, itu yang pertama,” ujar Supian, Rabu (4/2/2026).

Adapun arahan yang kedua, lanjut Supian, mengenai gentengnisasi di seluruh wilayah. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan tempat tinggal layak kepada masyarakat.

“Yang kedua beliau berharap kalau sebetulnya di Depok nuansanya hampir sama, berharap genteng, karena di beberapa daerah lain masih banyak yang bukan genteng ya, jadi beliau kembalikan ke genteng gitu ya,” terang Supian.

 

Kebersihan

Supian menjelaskan arahan yang ketiga pada Rakornas yakni terkait dengan kebersihan. Penanganan kebersihan menjadi tanggung jawab bersama dan seluruh pihak.

“Beliau bahkan mendorong TNI, Polri juga semua kerja bersihin lingkungan, bersihin lingkungan kerjanya masing-masing dan di sekitarnya, bahkan anak sekolah diwajibkan dikerahkan untuk membersihkan sampah,” jelas Supian.

Penanganan pengentasan dalam menyelesaikan masalah sampah bergulir dengan merubah sampah menjadi energi listrik. Adapun Depok bukan menjadi bagian secara langsung karena bergabung dengan Bogor Raya.

“Jadi belum menjadi prioritas yang pertama, tetapi kita mencoba, beliau juga mendorong cari solusi-solusi lain untuk penyelesaian masalah sampah,” terang Supian.

 

MoU

Pemerintah Kota Depok telah berusaha menyelesaikan permasalahan sampah dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga. Adapun mekanisme yang akan dilakukan pada penanganan sampah menggunakan pola tipping fee.

“Jadi mereka selesaikan sampah kita, kita bayar berapa ton sampai yang diselesaikan, polanya seperti itu,” ungkap Supian.

Supian mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Depok bersama pihak ketiga sedang melakukan proses dan berkonsultasi dengan BPKP. Menangani permasalahan sampah banyak mekanisme yang harus dilakukan.

“Banyak pihak yang harus kita tempuh, sehingga nanti pada akhirnya Insya Allah targetnya harusnya tahun ini sudah bisa berjalan,” ungkap Supian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya