Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith direncanakan akan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (4/2/2026) di Mapolres Metro Tangerang, Banten.
Bahar diperiksa atas dugaan kekerasan yang dilakukannya kepada anggota Barisan Anshor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, saat dirinya mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, pada September 2025.
Advertisement
"Betul, dipanggil hari ini, nanti jam 10.00 pagi. Tapi, datang atau tidaknya, kami belum tahu," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/2/2026)
Menurutnya, pemanggilan Bahar bin Smith hari ini merupakan pemanggilan pertamanya sebagai tersangka.
"Ini pemanggilan pertama ya," ucap Prapto.
Sementara di lain pihak, beberapa waktu lalu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memastikan, bila kliennya akan koperatif untuk memenuhi panggilan Polisi.
"Kita koperatif, pemanggilan pertama kami hadir, enggak macam-macam lah," jelas Ichwan.
Seperti diketahui, Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ini Peran Bahar Bin Smith hingga Ditetapkan jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser
Sebelumnya, Bahar bin Smith akan diperiksa polisi terkait kasus pengeroyokan di Cipondoh, Kota Tangerang. Pemanggilan dilakukan setelah mendengar keterangan saksi dan korban soal dugaan keterlibatan Bahar dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Bahar bin Smith diduga ikut melakukan pemukulan. "Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith," kata dia dalam keterangannya, Selasa 3 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menerangkan peran Bahar sehingga penyidik menambah satu tersangka lagi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan," ucap dia
Dengan begitu, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. "(3 tersangka lainnya) orang-orang yang berada di sekitar Bahar Smith," ucap dia.
Kubu Bahar bin Smith Ungkap Temuan dari Korban Penganiayaan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta mengungkapkan sejumlah temuan dari Rida, korban penganiayaan di pengajian Bahar bin Smith. Temuan tersebut berupa surat penolakan pengajian yang diduga dilayangkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 18 September 2025 sebelum kegiatan Bahar berlangsung di Cipondoh, Tangerang. Namun Ihwan tidak menjelaskan detail surat permintaan itu ditujukan ke pihak mana.
"Terkait penolakan pengajian Habib Bahar bin Smith di Cipondoh," kata Ichwan di Polres Bogor, Senin 2 Februari 2026.
Tidak hanya itu, dari pemeriksaan ponsel milik korban, diduga korban tergabung dalam grup WhatsApp internal ormas tersebut. Hal ini yang memperkuat dugaan bahwa korban datang untuk menolak kegiatan pengajian Bahar bin Smith.
"Handphone yang dipegang oleh R itu masuk dalam grup," tegasnya.