Pakistan Vonis Seumur Hidup Tujuh Jurnalis atas Tuduhan Serangan Digital

Putusan dari pengadilan Pakistan dibacakan pada awal Januari 2026 dan langsung mendapatkan kecaman luas.

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 03 Februari 2026, 08:24 WIB
Ilustrasi PERS, media, jurnalis. (Photo by engin akyurt on Unsplash)

Liputan6.com, Islamabad - Pengadilan Anti-Terorisme (Anti-Terrorism Court/ATC) di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh jurnalis, komentator media sosial, dan mantan perwira militer atas tuduhan “terorisme digital” terkait kerusuhan 9 Mei 2023, yang pecah setelah penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan.

Putusan yang dibacakan pada awal Januari 2026 itu langsung menuai kecaman luas dari pegiat kebebasan pers dan organisasi hak asasi manusia, dikutip dari laman Greek City Times, Selasa (3/2/2026).

Vonis dijatuhkan secara in absentia oleh Hakim Tahir Abbas Sipra, karena para terdakwa—sebagian besar tinggal di luar negeri—tidak hadir dalam persidangan. Pengadilan menyatakan komentar dan konten daring para terdakwa telah “menyebarkan ketakutan dan keresahan” serta dinilai memicu atau membantu “perang melawan Pakistan” berdasarkan undang-undang antiterorisme.

Mereka yang divonis termasuk YouTuber Adil Raja dan Syed Akbar Hussain, jurnalis Wajahat Saeed Khan, Sabir Shakir, dan Shaheen Sehbai, komentator Haider Raza Mehdi, serta analis Moeed Pirzada. Selain dua kali hukuman penjara seumur hidup yang dijalankan berturut-turut, pengadilan juga menjatuhkan denda besar dan hukuman tambahan berdasarkan sejumlah pasal lain.

ATC memerintahkan penangkapan para terpidana jika mereka kembali ke Pakistan, sembari membuka peluang banding dalam tujuh hari ke Pengadilan Tinggi Islamabad.

Kasus ini berakar dari kerusuhan luas pada 9 Mei 2023, ketika pendukung Imran Khan—pemimpin Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI)—bentrok dengan aparat dan menyerang instalasi militer serta properti negara di sejumlah kota. Pasca-kerusuhan, pemerintah mendaftarkan ratusan perkara berdasarkan undang-undang antiterorisme terhadap mereka yang dituduh menghasut kekerasan, termasuk melalui pidato dan konten digital.

 

Kritik Tajam

Ilustrasi press, pers, jurnalis, wartawan. (Image by Freepik)

Putusan ATC memicu kritik tajam. International Human Rights Foundation (IHRF) menyatakan keprihatinan serius atas proses persidangan, menilai para terdakwa tidak diberi pemberitahuan memadai, akses terhadap bukti, maupun kesempatan yang berarti untuk membela diri.

IHRF menilai langkah ini berpotensi melanggar kewajiban Pakistan di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan mencerminkan pelemahan independensi peradilan.

Kelompok pembela pers, termasuk Committee to Protect Journalists (CPJ), kembali mengingatkan bahwa penggunaan undang-undang antiterorisme terhadap karya jurnalistik dan komentar politik berisiko menjadi alat pembalasan, bukan penegakan hukum yang sah.

 

Sorotan Banyak Pihak

Ilustrasi Jurnalis (The Climate Reality Project /Unsplash).

Media lokal juga menyoroti kerasnya vonis. Harian Dawn menyebut hukuman seumur hidup terhadap jurnalis sebagai “langkah ekstrem” yang berpotensi merusak kebebasan pers, terlebih karena dijatuhkan setelah persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Prosedur in absentia sendiri menjadi sorotan. Meski undang-undang memungkinkan pengadilan mengadili pihak yang dinilai menghindari proses hukum, para kritikus menilai penerapannya tanpa perlindungan memadai dapat mencabut hak dasar untuk pembelaan. Sejumlah terpidana mengklaim tidak menerima panggilan resmi, tidak memperoleh akses ke pengacara pilihan, dan hanya diberi waktu singkat untuk banding tanpa putusan tertulis lengkap.

Kasus ini menambah daftar kekhawatiran atas menyempitnya ruang kebebasan pers di Pakistan. Para pengamat menilai penggunaan berulang undang-undang antiterorisme untuk menangani ujaran dan komentar politik mengaburkan batas antara kebutuhan keamanan negara dan hak atas kebebasan berekspresi. Sambil menunggu proses banding, vonis tersebut dipandang akan berdampak luas bagi lanskap media dan iklim kebebasan sipil di Pakistan.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya