Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi pelaku usaha rokok elektronik menyoroti maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Praktik tersebut dinilai sebagai tindak pidana yang harus ditindak tegas, namun tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan industri vape legal yang beroperasi sesuai ketentuan.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan perangkat vape sebagai perantara.
Advertisement
“Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara,” ujar Fachmi, Selasa (3/2/2026).
Ia menekankan, praktik tersebut tidak mencerminkan kepatuhan industri vape legal. Menurutnya, pelaku usaha justru menjadi pihak yang dirugikan akibat narasi yang menyudutkan produk rokok elektronik secara umum.
Fachmi menyampaikan, ARVINDO secara aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan toko vape.
“Belum lama ini kami melaporkan ke BNN sebuah kios dengan papan nama vape store yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid maupun perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Menurut Fachmi, hingga kini tidak pernah ditemukan produk vape legal berpita cukai yang mengandung narkotika. Ia menilai pemberitaan yang tidak proporsional berpotensi mengaburkan fungsi produk tembakau alternatif sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih dari rokok konvensional.
Ia juga merujuk riset University of Bern berjudul Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada Februari 2024. Studi tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan vape dalam konseling intensif lebih efektif dibandingkan konseling berhenti merokok tanpa produk tembakau alternatif, dengan peningkatan pantangan merokok sebesar 21 persen.
“Kami berharap penegak hukum dapat menindak sekeras mungkin semua penyalahgunaan narkoba, bukan hanya yang kebetulan menggunakan vape,” kata Fachmi.
Tindakan Ilegal dan Kriminal
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto. Ia menegaskan penyalahgunaan vape untuk narkotika merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak merepresentasikan industri vape legal.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan ilegal,” ujar Budiyanto.
Menurutnya, substansi yang disalahgunakan adalah narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat, bukan produk vape itu sendiri. Karena itu, APVI mendukung penuh langkah aparat dalam membongkar jaringan narkotika, dengan penegakan hukum yang fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya.
“Penegakan hukum harus membedakan secara jelas produk legal dengan modifikasi ilegal, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.
Ke depan, asosiasi pelaku usaha berharap pemerintah dapat memisahkan secara tegas isu narkotika dari pengaturan rokok elektronik, serta melibatkan industri sebagai mitra strategis dalam pencegahan penyalahgunaan.
“Dengan kebijakan yang tegas terhadap narkoba namun berbasis bukti dan proporsional, negara dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian usaha dan ruang inovasi,” tutup Budiyanto.