Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menghadirkan Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK, yang diharapkan sebagai langkah perlindungan terhadap aset negara, termasuk karyawan.
Direktur PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kehadiran posko ini adalah upaya memastikan semua informasi dan data mengenai Blok-15 bisa didapat dengan lengkap.
Advertisement
"Di posko yang kita sediakan, kita buat dalam waktu yang telah kita rencanakan juga, bahwa ini menjadi sebuah pusat, menjadi sebuah layanan memastikan agar informasi, data yang kita miliki juga lebih lengkap mengenai yang berada di Blok 15," katanya dalam acara Konferensi Pers Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Rakhmadi mengilas balik sedikit perjalanan Blok 15 atau yang lebih dikenal di masyarakat sebagai ada di sana ada kawasan hotel dan hunian serviced apartment, maupun juga ada ballroom-nya.
Ia menegaskan kawasan itu adalah bagian yang utuh menjadi satu paket dalam HPL 1 Gelora Bung Karno yang dimiliki Kemensetneg dan PPKGBK.
"HPL tersebut telah sah secara hukum dan telah inkracht juga bahwa seluruh HGB masuk di dalamnya dan juga tadi telah disampaikan nanti lebih detail oleh kuasa hukum bahwa termasuk di Blok 15 itu adalah bagian dari PPKGBK dan Kemensetneg," tegasnya.
PPKGBK bersama Kemensetneg menegaskan, berdasarkan atas perintah dari Presiden bahwa seluruh aset negara yang juga dikuasai oleh pihak lain yang telah habis, wajib kelola kembali.
"Oleh karena itu kami di sini bergerak menuju hal tersebut. Ini adalah sudah memasuki babak akhir. Kami mohon dukungan dari semuanya agar eksekusi dalam waktu dekat bisa terlaksana dengan baik. Dan tentu juga dari tadi disampaikan bahwa ada juga hal-hal kejanggalan di dari tahun 2007 hingga tahun 2023 berupa kewajiban-kewajiban yang nantinya juga kita minta diselesaikan oleh pihak yang terkait," pungkas Rakhmadi.
Posko Selama 10 Hari
Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK resmi dibuka besok, Rabu (4/2/2026). Posko ini terbuka kepada pihak yang berada di dalam Blok-15.
"Posko ini kita terbuka semenjak hari ini (pra-opening) bagi para pihak, terutama yang berada di Blok 15, baik yang memesan tempat, yang bekerja, dan juga berhubungan dengan vendor, silakan datang ke sini karena kami juga secara pemerintah dan lebih tepatnya GBK ingin mengetahui lebih detail seluruh aktivitas yang ada di dalam Blok 15," jelas Rakhmadi.
Rakhmadin menegakan adanya posko ini agar memastikan nanti ke depannya optimalisasi ini bisa berjalan dengan lebih baik lagi, serta bisa merangkul semua pihak, terutama SDM yang ada di sana.
Duduk Perkara
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.