Kata Pakar: Hakim Baru MK dan Ujian Demokrasi Kita

Ada dua pandangan mainstream dalam melihat peran MK di negara demokrasi, yakni political constitutionalist dan legal constitutionalist.

oleh Tim NewsDiterbitkan 02 Februari 2026, 21:37 WIB
Rosalia Agustin Shela Hendrasmara (Istimewa)
Tugas MK di negara yang baru membangun demokrasinya bukanlah tugas yang mudah. Membangun demokrasi yang baru merupakan jalan terjal yang berbahaya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki hakim yang baru. Tepat di tanggal 3 Februari 2026 nanti, Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun. Awalnya, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 21 Agustus 2025 menetapkan Inosentius Samsul sebagai penggantinya. Lalu hal yang mengejutkan terjadi, penetapan ini kemudian dianulir DPR sendiri.

Terbaru, Lembaga legislatif ini melalui rapat paripurna tanggal 27 Januari 2026 menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK baru. DPR menyebut Inosentius akan mendapatkan penugasan baru di tempat lain. Adies sendiri merupakan anggota DPR tiga periode sejak 2014 hingga kini.

Perubahan yang terkesan tiba-tiba ini menimbulkan beragam spekulasi. Beberapa pihak menilai penunjukan politikus Golongan Karya (Golkar) ini sebagai bentuk politisasi yang mengancam independensi MK dan merusak prinsip meritokrasi. Bahkan ICW menilai penunjukkan ini memperkuat pola lama DPR menjadikan hakim MK sebagai perpanjangan kepentingan legislatif.

Apalagi banyak pernyataan kontroversial mewarnai proses pemilihan hakim MK baru oleh DPR. Dikutip dari akun youtube TV Parlemen saat Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan di komisi III DPR di 20 Agustus 2025 tahun lalu, anggota komisi III DPR Safaruddin memberikan penegasan kepada Inosentius untuk tidak “menghantam” DPR jika sudah terpilih menjadi hakim MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Terbaru, saat uji kelayakan calon Hakim MK Adies kadir di komisi III, partai NasDem menyatakan persetujuannya karena mempunyai semangat yang sama yakni meyakini MK bukanlah positif legislator. Dalam artian MK hanya boleh membatalkan suatu undang-undang tanpa membuat norma baru.

Tentu segala kontroversi ini dibantah oleh DPR. Sebagaimana dikutip dalam TV Parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pergantian ini merupakan bentuk upaya penguatan MK oleh DPR. Ini dalam rangka menjaga marwah MK dengan kembali pada tugas dan fungsinya yang hakiki. Dia menyinggung pentingnya sosok hakim MK yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang di dunia hukum. Dengan begitu, hakim MK usulan DPR dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.

Penyataan Habiburokhman berkaitan dengan “Kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki” ini menimbulkan pertanyaan bagi kita. Apakah yang dimaksudnya dengan tugas dan fungsi MK yang hakiki?

 

 

MK di Negara Demokrasi Baru

Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setidaknya ada dua pandangan mainstream para akademisi dalam melihat peran MK di negara demokrasi, yakni political constitutionalist dan legal constitutionalist. Penganut political constitutionalist dengan tokohnya seperti Jeremy Waldron, Jeffrey Golsworthy, dan Mark Tushnet memercayai proses politik dan melihat adanya konflik antara prinsip demokrasi dengan supremasi konstitusi oleh hakim yang tidak dipilih dalam pemilu. Mereka menentang konsep pengujian undang-undang yang kuat (strong judicial review).

Di sisi lain penganut legal constitutionalist seperti Ronald Dworkin, dan John Hart Ely melihat bahwa kewenangan dan tindakan pemerintah bisa di review oleh kekuatan yudisial dalam kekuasaan untuk membatalkan undang-undang. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak fundamental. Para legal constitutionalist ini mendukung strong judicial review.

Namun demikian, menurut Dali perdebatan ini terjadi di negara-negara dengan demokrasi yang sudah mapan (mature democracies) sementara negara yang sedang membangun demokrasinya, maka perdebatan ini tidak relevan. MK di negara demokrasi baru seringkali tidak terikat pada kumpulan jurisprudensi yang sudah ada, sehingga memiliki kemerdekaan bukan hanya menafsirkan konstitusi tetapi juga membentuk rezim konstitusional secara menyeluruh. Hal ini juga diamini bahkan oleh para political constitutionalist. Sebagai contoh, Waldron menyatakan bahwa argumentasinya yang menentang strong judicial review tidaklah berlaku bagi negara yang sedang membangun demokrasinya.

Tugas MK di negara yang baru membangun demokrasinya bukanlah tugas yang mudah. Membangun demokrasi yang baru merupakan jalan terjal yang berbahaya. Menurut Dali, ada tiga faktor yang mempengaruhi sebuah MK di negara yang sedang mengalami transisi demokrasi jika dibandingkan dengan MK di demokrasi yang sudah mapan meliputi: konteks konstitusional, konteks politik, dan institusional.

Dalam konteks konstitusional seringkali negara transisional ke demokrasi memiliki UUD yang belum begitu jelas (vague) sehingga menuntut MK untuk membuat pilihan mendasar mengenai makna konstitusionalnya. MK tak hanya menafsirkan konstitusi tetapi juga membentuk rezim konstitusional secara keseluruhan. MK di negara demokrasi baru artinya harus membuat pilihan fundamental tentang makna konstitusi.

Sementara dalam konteks politik, Dali menggambarkan di negara demokrasi baru, demokrasi hanya ada dalam pengertian yang relatif minimal, yaitu pemerintahan terpilih, konstitusi demokratis, dan lembaga-lembaga negara yang diorganisasikan berdasar prinsip-prinsip demokrasi liberal, misalnya, pemisahan kekuasaan, tapi tidak selalu semuanya menganut komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip tersebut. Sedangkan faktor institutional, Dali mengungkapkan bahwa MK bukan hanya sebagai agen tetapi juga subjek demokratisasi.

Tiga konteks yang digambarkan Dali inilah yang seringkali menjadi tantangan bagi MK dalam menjalankan tugasnya. Dari segala kompleksitas inilah, argumentasi berkenaan dengan peran MK yang dikemukakan oleh para akademisi tersebut tidak hanya diungkapkan dalam bahasa perlindungan hak, tetapi juga meluas secara lebih eksplisit ke elemen-elemen struktural pemerintahan demokratis, seperti pemisahan kekuasaan, aturan pemilihan, kekuasaan amandemen konstitusi, dan kapasitas keseluruhan pengambilan keputusan mayoritas di negara-negara yang tengah membangun demokrasinya.

Beratnya pekerjaan membangun demokrasi oleh sebuah lembaga yudisial bukanlah tidak mungkin dilakukan. Kisah kesuksesaan MK Jerman dalam membangun demokrasinya pasca kekalahannya dalam Perang Dunia II bisa memberikan optimisme bagi kita. Pada 1970-an, MK Jerman dipandang telah berbuat lebih banyak daripada parlemen untuk membersihkan tatanan hukum dari unsur-unsur fasis.

Selain itu, dalam membangun demokrasinya, MK Jerman seringkali bertindak melampaui peran sekedar membatalkan undang-undang karena tidak mungkin bagi MK Jerman hanya berhenti pada batas membatalkan undang-undang ketika dihadapkan pada keheningan, celah, dan penangguhan pada suatu teks konstitusi baru. Salah satu faktor pendukung kesuksesan MK Jerman ini, menurut Collings adalah komitmen yang jelas pada pemerintahan yang demokratis oleh para pemegang kekuatan politik utama.

Sidang di Mahkamah Konstitusi (Istimewa)

Dari sini kita menuju kepada perenungan makna “kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki” yang tidak hanya sesederhana apakah MK adalah positif legislator atau negatif legislator tetapi seharusnya perenungan yang dilakukan jauh lebih mendalam dengan memperhatikan konteks yang lebih luas. Terhadap fenomena ini kita perlu kembali merenungkan kesimpulan Pompe atas studi mendalamnya terhadap performa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya pengadilan tidak pernah menjadi garda terdepan dalam perubahan di sejarah Indonesia. Pengadilan justru mempunyai beragam reputasi yang menjadi contoh unik bagaimana bentuk dan tradisi lama tetap bertahan di zaman modern, tanpa tujuan lain selain untuk mengukuhkan dan melegitimasi status quo politik.

Meski kesimpulan Pompe ini didasarkan pada studinya tentang MA, renungan ini menjadi relevan untuk kita kontemplasikan pada konteks MK sekarang. Akankah kita masih bisa berharap MK menjadi perubah sejarah, atau malah justru kembali menjadi legitimasi status quo?

Pada akhirnya perkembangan demokrasi di Indonesia sangat tergantung pada aktor demokrasi, dan bagaimana mereka melihat dan mendefinisikan demokrasi itu sendiri. Meskipun sistem yang efektif bisa menjadi senjata yang akurat, tetapi pada akhirnya, keputusan selalu kembali kepada “the man behind the gun”. Oleh karenanya, pemilihan hakim konstitusi merupakan suatu critical process dalam membangun demokrasi Indonesia. Kualifikasinya sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi dengan kepribadian yang tidak tercela menjadi harapan sekaligus doa bagi kita semua yang mengharapkan hadirnya para judicial heroes.

Oleh: Rosalia Agustin Shela Hendrasmara, Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang sedang menempuh pendidikan S3 di School of Law and Social Justice, University of Liverpool

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya