Kasus Chromebook: Saksi Mengaku Tak Pernah dapat Arahan dari Nadiem untuk Mark Up Harga Laptop

Dalam sidang Chromebook, Nadiem menanyakan sejumlah pertanyaan yang berhubungan arahan atau perintahnya selama menjabat kepada beberapa saksi yang hadir.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 02 Februari 2026, 18:02 WIB
Nadiem Makarim mengikuti persidangan lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus Chromebook yang melibatkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim berlangsung pada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang tersebur, Nadiem menanyakan sejumlah pertanyaan yang berhubungan arahan atau perintahnya selama menjabat kepada beberapa saksi yang hadir.

"Apakah saya pernah mengarahkan bapak untuk meningkatkan harga laptop?," tanya Nadiem

"Tidak," ujar Harwono san Suharto.

Pada pertanyaan ini, saksi Dhany awalnya menjawab iya karena mengaku salah tafsir pertanyaan dari. Eks Mendikbud tersebur pun mempertegaskan pertanyaannya kembali.

"Apakah saya pernah mengarahkan bapak dhany memilih penyedia atau vendor tetentu," tegas Nadiem."Tidak," jawab Dhany.

Ia juga bertanya kepada para saksi tentang arahan Nadiem untuk menerima uang dari vendor. Semua saksi pun kompak dengan menjawab tidak.

"Apakah bapak pernah memberikan saya uang," tanya Nadiem.

"Tidak," jawab saksi secara bergiliran.

"Apakah bapak pernah menginfokan kepada saya bahawa bapak menerima uang," tanya Nadiem kembali.

"Tidak," ujar para saksi.

Tiga orang yang ditanyakan Nadiem pertanyaan teraebjt yaitu Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, dan Suhartono Arham, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek.

 

 

Saksi Ungkap Menerima Uang USD 30.000

Dalam sidang ini, Dhany mengakui, dirinya menerima sejumlah uang dari proyek tersebut dan membagikannya ke beberapa pihak, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham dan Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto.

Namun di hadapan majelis hakim, dia menegaskan uang itu sudah dikembalikan ke pihak penyidik kejaksaan.

"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30.000 Saudara bagikan ya? Dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16.000 benar ya?" tanya jaksa.

"Benar," akui Dhany.

"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.

"Sudah dikembalikan," tegas dia.

Dhany mengaku, uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp 6 juta.

"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh pembelajaran jarak jauh (PJJ) Pak," jawab Dhany.

Sebagai informasi, pada kasus ini, Nadiem didakwa melakukan praktik korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya