Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Biar Tak Kena Pajak Progresif

Begini cara lapor jual kendaraan bermotor.

oleh Septian DenyDiterbitkan 02 Februari 2026, 08:30 WIB
Warga mengisi formulir di Gerai Samsat Keliling di Jalan Kalibata Raya, Jakarta, Senin (11/7). Pasca libur lebaran 2016, gerai Samsat Keliling kembali beroperasi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana cara mudah lapor jual kendaraan bermotor secara online? Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk tidak lupa melakukan lapor jual kendaraan. Langkah administratif ini penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga dapat mencegah berbagai persoalan perpajakan, termasuk risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan setelah kendaraan dijual, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, data kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama pemilik lama akan diperbarui dan tidak lagi menimbulkan tagihan pajak yang tidak semestinya.

Lapor Jual Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.

“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya. Kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien," kata dia, Minggu (1/2/2026).

 

Langkah Mudah Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta tergolong mudah dan dapat dilakukan dari mana saja. Berikut tahapan singkatnya:

  • Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
  • Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual
  • Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksudIsi formulir lapor jual secara online
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
  • Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

Apabila permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.

 

Pentingnya Lapor Jual Kendaraan

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

  • Melakukan lapor jual kendaraan memberikan sejumlah manfaat penting bagi masyarakat, di antaranya:
  • Menghindari pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru
  • Mencegah potensi tagihan pajak atas kendaraan yang sudah bukan milik pribadi
  • Mengurangi risiko administratif serta potensi persoalan hukum di kemudian hari

Dengan lapor jual, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib, sekaligus mendukung pemutakhiran basis data perpajakan kendaraan bermotor secara lebih optimal.

Praktis, Aman, dan Bisa Dilakukan dari Mana Saja

Kini masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat tidak perlu khawatir. Layanan Pajak Online Jakarta memungkinkan seluruh proses lapor jual dilakukan dengan mudah melalui ponsel maupun komputer.

Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melakukan lapor jual setelah transaksi penjualan kendaraan dilakukan. Langkah kecil ini dapat membantu menghindarkan pemilik lama dari beban pajak progresif dan berbagai risiko lainnya di masa mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya