Baru Sehari Ngekos, Suami Istri Ini Langsung Curi Motor Tetangga

Sepasang suami istri nekat melakukan pencurian sepeda motor saat ngekos di kawasan Gang Mawar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 31 Januari 2026, 15:21 WIB
Sepasang suami istri melakukan pencurian sepeda motor sehari setelah ngekos di kawasan Gang Mawar, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang suami istri melakukan pencurian sepeda motor sehari setelah ngekos di kawasan Gang Mawar, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Sang suami berhasil ditangkap polisi, sementara istrinya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban merupakan seorang pria berusia 35 tahun yang tinggal di kos-kosan lokasi kejadian.

“Saat itu korban hendak keluar membeli makan. Sepeda motor Honda Beat miliknya dalam kondisi mesin menyala untuk dipanaskan dan diparkir di teras kos. Ketika korban kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Alfret kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial GA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018.

Petugas akhirnya menangkap GA pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Teluk Betung Utara. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat bersama Polsek Teluk Betung Utara.

 

Motor Dijual Rp 5 Juta

Alfret menyebut, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna biru, yang kini diamankan sebagai barang bukti. Motor tersebut digunakan sebagai sarana menuju tempat kejadian perkara.

“Pelaku GA yang mengambil motor korban, sementara sepeda motor yang mereka gunakan dikendarai oleh istrinya. Saat ini istrinya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Lebak Budi seharga Rp 5 juta kepada seseorang berinisial A yang kini juga masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono menambahkan, pelaku baru satu hari tinggal di kos yang berada di lokasi kejadian.

“Sehari sebelumnya, pelaku sudah berada di kos tersebut. Dia sempat mencoba mencuri tabung gas di wilayah Tanjung Karang Timur dan Antasari, namun gagal. Kejadian itu sempat terekam CCTV dan viral, tetapi tidak ada laporan polisi,” kata Ono.

 

Manfaatkan Situasi Kosan

Pelaku memanfaatkan situasi sebagai tetangga kos untuk mengamati kebiasaan korban yang memanaskan sepeda motor di teras.

Setelah melihat peluang, pelaku meminjam sepeda motor istrinya, kembali ke lokasi, lalu membawa kabur motor korban.

"Kini kami masih memburu istri pelaku serta penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya