OJK Kerap Dicatut Namanya untuk Hoaks, Simak Faktanya Agar Tak Terjebak

OJK menjadi salah satu lembaga yang kerap disasar hoaks.

oleh Adyaksa VidiDiterbitkan 31 Januari 2026, 11:00 WIB
OJK juga kerap dicatut namanya oleh para pembuat hoaks. (Liputan6.com/Nurmayanti)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pejabat tinggi OJK mundur pada akhir pekan ini. Tak pelak OJK pun kembali menjadi sorotan masyarakat.

Ironisnya, OJK menjadi salah satu lembaga yang tak luput dari sasaran hoaks. Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Penghapusan Data Pinjol dari OJK

Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran penghapusan data pinjaman online (pinjol) 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 20 Januari 2026.

Berikut isi unggahannya:

"KABAR RESMI DARI OJK!! OJK telah melakukan gebrakan mulai hari ini tentang peresmian penghapusan data penjualan ilegal ataupun peresmian aplikasi jadi masyarakat Indonesia bisa merasakan keamanan bebas dari pinjol di tahun 2026 ini dari tekanan pinjaman online untuk masyarakat bisa mengikuti program ini agar terbebas dari hutang pinjol!!!

#fyp #ojkpeduli #pinjaman #pinjolkejam #hapusdatapinjol"

Unggahan disertai video dengan tulisan:

"PERESMIAN HAPUS DATA

TATA CARA HAPUS DATA PINJOL OJK DAN PEMUTIHAN DATA PARA NASABAH GALBAY

KONSULTASIKAN PINJOL KALIAN SEKARANG

KABAR GEMBIRA! OJK TERBITKAN PROGRAM HAPUS DATA PINJOL SECARA ONLINE BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA"

Unggahan disertai menu daftar, jika diklik akan muncul link yang mengarah pada halaman situs dan menampilkan formulir digital. Pada formulir tersebut meminta data pribadi seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram.

Lalu benarkah klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank Secara Sistem

Beredar di media postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2025.

Dalam postingannya terdapat tautan yang mengarah pada unggahan artikel dengan narasi sebagai berikut:

"Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem. Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Waspada Penawaran Investasi Mengaku Sudah Dapat Izin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai banyaknya penawaran investasi yang mengaku mendapat izin dari lembaga tersebut. Mereka meminta masyarakat untuk memeriksa kebenarannya agar tidak tertipu.

Dilansir dari laman Instagram @ojkindonesia, terdapat potongan surat bertuliskan pemberian izin usaha investasi dana mencatut nama OJK. Surat itu juga dilengkapi logo dan cap yang menyerupai aslinya.

Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya