Respons Eks Menteri Agama Yaqut Usai Diperiksa 5 Jam oleh KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah merampungkan pemeriksaan selama hampir lima jam di KPK.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 30 Januari 2026, 19:55 WIB
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaannya hari ini di Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK). (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaannya hari ini di Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

Usai hampir 5 jam, sejak kedatangan pukul 13.15 WIB dan keluar pukul 17.37 WIB, adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini mengaku telah membeberkan sejumlah hal.

"Saya telah menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa," kata Yaqut kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Namun saat ditanya ihwal dugaan keterlibatan biro travel haji Maktour travel dalam kasus rasuah kuota haji, Yaqut mengaku tidak ada pertanyaan tersebut selama pemeriksaan.

"Tidak ada pertanyaan soal itu," tutur dia.

Terkait adanya kerugian keuangan negara, Yaqut meminta hal itu diteruskan langsung ke pihak penyidik.

"Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," kata dia.

Sebagai informasi, pemanggilan Yaqut hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk meski berstatus tersangka, namun pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) yang dulunya adalah mantan staf khusus dari Yaqut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Pembagian kuota haji seharusnya terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

 

Jadi Tersangka

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenag melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.

Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umrah dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean.

Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya