Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menegaskan, meskipun Yaqut merupakan adik kandungnya, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Gus Yahya mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan, apalagi legitimasi untuk mengintervensi proses hukum, terlebih dengan membawa nama PBNU sebagai institusi keagamaan.
Advertisement
“Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Dia menekankan hubungan keluarga dengan Yaqut tidak menjadi alasan untuk terlibat dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, proses hukum yang tengah dijalani Yaqut sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan KPK.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” jelas dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak pernah terlibat atau dimintai keterangan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya dalam kasus yang melibatkan adiknya tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini, dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” kata dia.
Gus Yaqut Diperiksa Lagi
Gus Yaqut diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan terhadap Yaqut kali ini dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam korupsi kuota haji 2024.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (31/1/2026). Menurutnya, meski berstatus tersangka, pemeriksaan kliennya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku mantan staf khusus Gus Yaqut.
"Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," kata Mellisa saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon, Jumat (30/1/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Mellisa memastikan kliennya tidak akan ditahan.
"Engga seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," jelas dia.
"Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuh Mellisa.
Soal persiapan, Mellisa mengaku tidak ada hal khusus disiapkan oleh Gus Yaqut. Dia menuturkan, Gus Yaqut hanya akan menututkan hal yang dibutuhkan penyidik saja.
"Persiapan khusus tidak ada, karena hanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan," tutur dia.