Hadir sebagai Saksi, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 30 Januari 2026, 15:35 WIB
Hadir Sebagai Saksi, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). Ini adalah kali pertama, Yaqut Cholil Qoumas hadir kembali ke KPK dengan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Namun kali ini, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Diketahui, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Pembagian kuota haji seharusnya terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menanti waktu pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Ini adalah kali pertama, Yaqut Cholil Qoumas hadir kembali ke KPK dengan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas ssat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Namun kali ini, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Diketahui, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Pembagian kuota haji seharusnya terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya