Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan program penanaman satu hektar hutan kota di setiap kecamatan sebagai upaya menghadirkan ruang hijau lebih luas, meningkatkan kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga.
Program ini diatur melalui Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Advertisement
Pelaksanaan program dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai Januari 2026, dengan penanaman di seluruh Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Juni 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kebijakan penanaman hutan kota di setiap kecamatan merupakan langkah strategis untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin nyata. Menurutnya, fenomena tersebut memengaruhi kualitas udara, meningkatkan risiko banjir, dan berdampak langsung pada kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” kata Rudy, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat www.jabarprov.go.id, Jumat (30/1/2026).
Kebijakan ini menjadi respons atas perubahan iklim yang berdampak pada kualitas udara, risiko banjir, dan kenyamanan hidup masyarakat.
Dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, program diharapkan berjalan terstruktur, tepat sasaran, dan memberi dampak positif ekologis yang nyata bagi setiap kecamatan di Kabupaten Bogor.
Koordinasi Hutan Kota
Pelaksanaan program hutan kota di Kabupaten Bogor dijalankan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama, bertugas mengendalikan jalannya program, menyusun laporan bulanan, serta memfasilitasi kerja sama dengan pihak swasta seperti PTPN I Regional Dua dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Sementara itu, DLH memberikan pendampingan teknis dan evaluasi lapangan untuk memastikan penanaman pohon tepat lokasi, sesuai jenis, dan memberikan manfaat ekologis jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Para camat juga berperan aktif dengan menyediakan lahan minimal satu hektar di setiap kecamatan serta menggalang pendanaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan di wilayahnya.
Dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah juga diberikan melalui penyediaan bibit, sarana, dan prasarana, sehingga program dapat berjalan tanpa harus menunggu alokasi anggaran baru.
Dengan koordinasi yang sistematis ini, setiap elemen yang terlibat memastikan program hutan kota berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta warga.
Manfaat Lingkungan dan Sosial
Program hutan kota yang dijalankan di Kabupaten Bogor memberikan berbagai manfaat ekologis dan sosial yang signifikan bagi masyarakat.
Jenis tanaman yang ditanam dipilih secara cermat, mulai dari Jabon, Balsa, dan Albasia yang berperan menyerap karbon dengan cepat, Pulai dan Kemang sebagai simbol identitas lokal, hingga pohon buah yang hasilnya bisa langsung dimanfaatkan warga.
Kawasan hutan kota juga berfungsi sebagai penahan panas alami dan resapan air, sehingga mampu menekan dampak negatif hujan lebat seperti genangan dan potensi banjir di wilayah perkotaan.
Selain manfaat ekologis, keberadaan hutan kota meningkatkan kualitas hidup warga dengan menghadirkan ruang terbuka hijau yang nyaman dan sehat.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lain. Dengan keterlibatan bersama, hutan kota diharapkan tidak hanya menjadi penopang ekosistem lokal, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan.
Program ini ditujukan untuk menciptakan Kabupaten Bogor yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan generasi saat ini dan mendatang.