Eddy Hiariej Kritik Kapolres Sleman: Seharusnya Tidak Ada Kasusnya Itu

Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej menilai kasus Hogi Minaya merupakan bentuk pembelaan terpaksa.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 29 Januari 2026, 17:59 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej saat berbicara soal Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto di ajang Sosialisasi KUHAP di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej angkat bicara soal Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Diketahui Hogi Minaya jadi tersangka lantaran mengejar pelaku jamret istrinya, yang kemudian pelaku jamret tersebut meninggal dunia.

"Dalam kasus jamret ini saya harus disclaimer dulu, saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri Hukum. Karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri Hukum bisa dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat," kata dia saat Sosialisasi KUHAP dengan tema "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum" di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

"Tapi kalau saya ditanya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menurut pendapat saya, hal itu adalah (bentuk) pembelaan terpaksa," sambung Eddy Hiariej.

Dia mencontohkan pembelaan terpaksa salah satunya saat seorang pencuri masuk ke dalam rumah, kepergok oleh pemilik rumah, kemudian begitu kepergok dia lari sambil membawa barang curian itu. 

"Hal itu bisa dilakukan pembelaan terpaksa selama barang curian itu masih berada dalam penguasaan pelaku. (Begitu yang di Sleman), seketika dia (tersangka) lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa," ungkap Eddy Hiariej.

"Tapi kan dia masih pegang itu barang curian itu? Maka bisa melakukan pembelaan terpaksa," sambungnya.

Eddy Hiariej pun menegaskan, bahwa tindakan tersangka adalah bentuk pembelaan terpaksa.

"Kalau pembelaan terpaksa berarti no case, tidak ada kasus, kira-kira begitu. Sekali lagi sebagai Guru Besar Hukum Pidana, bukan sebagai Wakil Menteri," kata dia.

 

 

Kapolres Sleman Minta Maaf

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya. Diketahui, Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar penjambret tas istrinya hingga tewas.

“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” kata Edy Setyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2026).

Edy Setyanto mengakui telah menerapkan pasal yang tak tepat pada kasus tersebut. Dia kembali menyampaikan permintaan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia.

“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat. Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi,” kata dia.

DPR Kritik Kapolres Sleman

Komisi III DPR mengkritik Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, terkait kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyebut, polisi sudah salah menerapkan pasal. Menurut Safaruddin, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.

"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.

Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal dia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.

"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata Safaruddin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya