Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan bermodus ritual mistis yang menjerat Nasirun (57) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan, terungkap berbagai fakta mengejutkan, mulai dari ancaman kelumpuhan kepada korban hingga temuan sesajen tak lazim di dalam kamar yang disebut “keramat”.
Advertisement
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera mengungkapkan terdakwa memperdaya korban berinisial A di Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, dengan dalih ritual penggandaan uang.
Menurut Alfa, terdakwa meminta korban menyiapkan satu kamar khusus di rumahnya sebagai lokasi ritual. Korban dan keluarganya dilarang keras memasuki kamar tersebut, bahkan sekadar mengintip.
“Terdakwa menakut-nakuti korban. Jika ada anggota keluarga yang berani masuk kamar atau membuka kotak sesajen, maka akan ditimpa musibah berupa kelumpuhan,” kata Alfa Dera, Rabu (28/1/2026).
Ancaman itu membuat korban ketakutan dan menyerahkan sepenuhnya kendali kamar kepada terdakwa. Seluruh kunci kamar hingga gembok kotak uang dipegang Nasirun selama ritual berlangsung.
Barang Bukti
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Arif Kurniawan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut. Alih-alih uang berlipat ganda, isi ruangan justru dipenuhi benda-benda sesajen.
“Di dalam kamar ditemukan nasi lele goreng, bunga tiga rupa, kopi, teh, hingga sembilan buah kelapa yang dibungkus kain,” jelas Alfa.
Selain itu, turut ditemukan kotak triplek berukuran besar, toples berisi air dan telur, mangkuk berisi tumpukan karet gelang merah, serta kain putih berisi beras.
Alfa menegaskan, seluruh rangkaian ritual tersebut merupakan tipu muslihat terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri.
Meski hanya lulusan sekolah dasar, Nasirun disebut mampu meyakinkan korban dengan membaca doa dan surat Yasin agar ritual tampak meyakinkan.
“Ini murni penipuan yang memanfaatkan rasa takut korban melalui ancaman yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Penipuan
Atas perbuatannya, pria asal Tangerang itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik mistis yang menjanjikan kekayaan secara instan," imbaunya.