Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai registrasi kartu SIM berbasis biometrik dapat menjadi solusi meminimalisasi berbagai persoalan keamanan, termasuk praktik pemindaian ilegal (scanning) serta penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi kartu seluler.
Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, mengatakan penggunaan biometrik dinilai jauh lebih aman dibandingkan metode registrasi berbasis dokumen identitas konvensional, seperti KTP. Menurutnya, celah manipulasi masih sangat mungkin terjadi pada metode konvensional ini.
Advertisement
“Kalau biometrik tidak mungkin bisa di-cloning. Sementara KTP, fotonya masih bisa diganti atau disalahgunakan. Sementara biometrik benar-benar menggambarkan identitas orang tertentu,” ujar Dian saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menegaskan, seluruh operator seluler tergabung dalam ATSI saat ini telah memiliki sistem dan kesiapan untuk menerapkan registrasi SIM card secara biometrik.
Registrasi Bisa Diakses dari Berbagai Kanal
Menjawab kekhawatiran soal kesiapan masyarakat di daerah, Dian memastikan proses registrasi dirancang agar mudah dan tidak menyulitkan pelanggan, termasuk mereka berada di luar kota besar.
Menurutnya, registrasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari website yang dapat diakses dari mana saja, termasuk melalui ponsel, hingga datang langsung ke gerai atau outlet resmi operator seluler.
“Website ini bisa diakses dari mana pun, bahkan dari handphone. Selain itu, pelanggan juga bisa datang ke gerai-gerai operator untuk melakukan registrasi,” jelasnya.
Proses registrasi biometrik pun diklaim berlangsung cepat, hanya memerlukan waktu sekitar 30 detik.
“InsyaAllah tidak menyusahkan, karena prosesnya sangat singkat. Justru menurut saya ini lebih memudahkan pelanggan dibandingkan sebelumnya,” tambah Dian.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya pelanggan harus memasukkan sejumlah data seperti NIK dan informasi lainnya, kini registrasi dapat dilakukan cukup dengan KTP dan verifikasi biometrik.
Data Biometrik Tidak Disimpan Operator
Terkait isu keamanan data pribadi, Dian menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya berperan melakukan validasi atau passthrough data.
“Data biometrik ini tidak disimpan di operator. Datanya disimpan di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator hanya melakukan validasi,” tegasnya.
Hal ini, menurut Dian, menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Faktor Penentu Kecepatan Internet
Selain registrasi SIM card biometrik, Dian juga menyoroti kecepatan internet di Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama teknologi jaringan. Setiap generasi jaringan menawarkan peningkatan performa, mulai dari 2G hingga 5G.
Namun, pemanfaatan 5G saat ini dinilai belum optimal karena keterbatasan spektrum frekuensi. Meski jaringan 5G telah tersedia, sebagian besar operator masih menggunakan spektrum 4G sehingga peningkatan kecepatan belum maksimal.
Dari sisi bisnis, biaya penyediaan layanan turut memengaruhi harga internet. Meski demikian, harga layanan internet di Indonesia dinilai masih kompetitif dibandingkan negara lain di kawasan jika dibandingkan secara setara dari sisi kecepatan dan kuota.