Kasus 'Chat Mesra' Rektor Nonaktifkan UNM Disetop, Begini Penjelasan Polisi

Kasus chat mesra ini bermula ketika Rektor nonaktif UNM diduga mengirimkan pesan-pesan bernada mesum kepada dosen.

oleh FauzanDiterbitkan 27 Januari 2026, 19:27 WIB
Kasus 'Chat Mesra' Rektor Nonaktifkan UNM Disetop (Foto: Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau chat mesra yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dosen UNM berinisial QDB.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Iya betul, penyelidikannya dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," kata Didik saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Perjalanan Kasus Chat Mesum Eks Rektor UNM

Kasus 'Chat Mesra' Rektor Nonaktifkan UNM Disetop (Foto: Fauzan/Liputan6.com)

Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan ke Subdit Cyber Crime karena Prof. Karta dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan itu berisi dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga dikirimkan oleh Prof. Karta kepada QDB melalui pesan singkat pada April 2022. Selain itu, Prof. Karta juga diduga mengirimkan pesan-pesan bernada mesum kepada dosen tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Penyidik juga telah memeriksa saksi pelapor, saksi fakta, serta Prof. Karta Jayadi sebagai terlapor. Selain itu, kepolisian melibatkan tiga ahli, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari Komdigi RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.

Meski penyelidikan dihentikan, Didik menyampaikan bahwa pelapor berencana menempuh jalur hukum lain. QDB disebut akan kembali melaporkan Prof. Karta Jayadi ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

Selanjutnya pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," ujar Didik.

Dinonaktifkan Sebagai Rektor UNM

Rektor nonaktif UNM Karta Jayadi laporkan akun Instagram anonim ke Polda Sulsel. (Liputan6.com/Fauzan)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi buntut kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) dan sejumlah mahasiswi. Kasus yang menyeret nama Karta Jayadi itu masih bergulir di Polda Sulsel.

Karta Jayadi kini menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN," tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

"Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)," kata Ishaq Rahman.

Terpisah, Prof. Farida menyampaikan rasa syukur sekaligus kehati-hatiannya menerima amanah tersebut. Dia mengakui tanggung jawab yang diemban tidak ringan, mengingat penugasan langsung datang dari Menteri.

"Alhamdulillah, tentu terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Tugas ini berat, tapi insyaallah dengan kerja sama seluruh pihak di UNM, kita bisa menjalankannya dengan baik," ujar Farida.

Langkah pertama yang akan dilakukan Farida sebagai Plh. Rektor adalah melakukan konsolidasi internal dan memulihkan situasi kampus agar tetap kondusif.

"Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika," jelasnya.

Dia juga telah menerima arahan langsung dari Mendiktisaintek untuk menjaga stabilitas dan memastikan semua proses akademik berjalan normal selama masa transisi.

"Arahan beliau jelas, bagaimana saya sebagai PLH dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta memastikan seluruh layanan akademik dan kegiatan kampus tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya