Perdagangan Satwa Langka di Riau Digagalkan, Seekor Owa Ungko Berhasil Diselamatkan

Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menggagalkan transaksi ilegal satwa dilindungi berupa primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang hendak dijual di Bangkinang Kota.

oleh Meila Alfauzi SukmawanDiterbitkan 28 Januari 2026, 18:30 WIB
Induk dan anak owa ungko di kandang transit BBKSDA Riau. (Liputan6.com/Dok BBKSDA Riau)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menggagalkan transaksi ilegal satwa dilindungi berupa primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang rencananya akan dijual kepada pihak lain dengan harga mencapai Rp 8 juta.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo saat mencoba menjual satwa tersebut di kawasan Bangkinang Kota pada Senin, (26/1).

Ia menyatakan bahwa proses penangkapan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam memberantas kegiatan perdagangan satwa  dilindungi.

"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah," ujar Boby, dilansir dari Antara, Selasa 27 Januari 2026.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan kondisi yang memperihatinkan karena seekor Owa Ungko ini disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.

Petugas kemudian meminta klarifikasi kepada tersangka DE. Namun pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan ataupun dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas atas satwa tersebut, sehingga mempertegas bahwa keberadaan Owa Ungko di tangan pelaku merupakan  sepenuhnya melanggar hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala , mengungkapkan bahwa tersangka DE mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya msih didalami.

Penindakan Perdagangan Satwa Dilindungi

Petugas menangkap seorang kurir perdagangan satwa dilindungi. (Dok. Antara)

Untuk itu, aparat menjerat DE dengan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Gian.

Pelibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menangani Owa Ungko yang berhasil diselamatkan juga menjadi langkah penting untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan perawatan medis dan rehabilitas yangg layak.

Selain itu, Gian juga mengimbau masyarakat luas untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem dan satwa liar. Partisipasi warga bisa dilakukan dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan kekayaan hayati Indionnesia tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

           

Infografis Daftar tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia. (Liputan6.com/Tri Yasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya