KKP Bakal Bikin 1.500 Kapal Tangkap Ikan untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan rencana pembangunan 1.500 kapal tangkap ikan untuk nelayan akan dimulai secara bertahap mulai 2026.

oleh Septian DenyDiterbitkan 26 Januari 2026, 20:30 WIB
Seorang wanita memandang dari perahu kecil saat orang-orang mempersiapkan kapal penangkap ikan untuk menghadapi dampak Topan Kalmaegi di Pelabuhan Ikan Quy Nhon, Provinsi Gia Lai, Vietnam Tengah, pada 6 November 2025. (Nhac NGUYEN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan rencana pembangunan 1.500 kapal tangkap ikan untuk nelayan akan dimulai secara bertahap mulai tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan produktivitas sektor perikanan nasional.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta mengatakan dari total 1.582 kapal yang akan dibangun, 1.000 di antaranya berkapasitas 30 gross ton (GT).

“30 GT ini nanti rencananya akan dibagi di Kampung Nelayan Merah Putih,” kata Nyoman dikutip dari Antara, Senin.

Ia menambahkan tahapan pembangunan kapal dimulai tahun ini dengan beberapa unit yang sudah mulai direalisasikan, kemudian berlanjut secara bertahap pada 2027 hingga 2028. Ia menyebut seluruh kapal dipastikan diproduksi di dalam negeri.

 

Ia menegaskan, KKP terus mempersiapkan awak kapal dengan berbagai program pelatihan agar mampu mengoperasikan kapal-kapal baru secara optimal.

Menurutnya, awak kapal tidak hanya berasal dari sekolah-sekolah perikanan, tetapi juga dari masyarakat pesisir di Kampung Nelayan Merah Putih.

Rencana besar pembangunan kapal ini telah mendapat dukungan internasional.

Dalam kunjungan kenegaraan ke London, Selasa (20/1), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Pemerintah Inggris mendukung penuh rencana Indonesia membangun 1.500 kapal tangkap ikan melalui kerja sama maritim dua negara.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dalam pertemuan bilateral di Kantor PM Inggris, 10 Downing Street.

“Mereka akan dukung rencana kita membangun 1.500 kapal ikan, karena kita mau besar-besaran investasi itu," kata Presiden.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan proyek pembangunan kapal nelayan ini diperkirakan mampu menyerap 600 ribu tenaga kerja di Indonesia.

Jumlah tersebut mencakup sekitar 30 ribu awak kapal, termasuk di antaranya 400 ribu tenaga kerja di sektor produksi dan perakitan.

Jurus KKP Jaga Iklim Usaha Perikanan Sehat di Indonesia

Komoditas unggulan baru berupa spesies ikan patin "luar biasa" yang dinamakan Patin Perkasa (dok: KKP)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedepankan sanksi administratif bagi para pelaku usaha yang nakal. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pengawasan dan penindakan dilakukan bukan untuk mematikan investasi, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Kami berusaha berlaku objektif terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar. Kami tidak pernah berniat mematikan pelaku usaha untuk berinvestasi, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus perizinan jika terjadi pelanggaran,” ujar Halid dalam konferensi pers di KKP, Jumat (13/1/2026).

Ia menjelaskan, seiring penerapan perizinan berusaha berbasis risiko setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan kini mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana menjadi langkah terakhir.

"Kalau sebelumnya penindakan selalu mengedepankan pidana, sekarang kami mengutamakan sanksi administratif. Pidana adalah pilihan terakhir," ujar dia.

Menurut Halid, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama dan kedua, paksaan pemerintah berupa denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

"Penahapan sanksi ini dilakukan agar pelaku usaha tetap memiliki kesempatan memperbaiki kepatuhan usahanya," ujar dia.

Namun demikian, Halid menegaskan terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pelanggaran secara ilegal, sanksi tetap akan ditegakkan secara tegas sesuai aturan.

"Bagi pelaku usaha yang memang sengaja melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tetap kami kenakan sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.

Halid juga menyampaikan, pengawasan PSDKP tidak hanya terbatas pada impor ikan konsumsi, tetapi mencakup seluruh rantai kegiatan perikanan. Mulai dari impor bahan baku, pakan dan obat ikan, induk dan benih ikan, hingga inti mutiara dan hasil perikanan lainnya.

"Pengawasan tidak hanya dari hulu bahan baku impor, tetapi juga sampai ke unit pengolahan dan pemasaran hasil perikanan,” ungkapnya.

 

Ruang Lingkup Pengawasan

Ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023 menargetkan peningkatan nilai ekspor komoditas kelautan dan perikanan hingga mencapai USD 7,6 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ruang lingkup pengawasan tersebut meliputi kepatuhan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR), pemenuhan sertifikat kelayakan pengolahan, serta pengawasan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.

Halid menekankan, pengawasan impor bukan sekadar soal perizinan, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri perikanan nasional.

"Ikan impor ilegal dapat menekan harga ikan lokal, merugikan nelayan, pembudidaya, penangkap ikan pelagis, serta pelaku usaha yang sudah menjalankan aturan dengan baik,” ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya