Biaya Admin Shopee Cs Mau Diatur, idEA Khawatir Program Gratis Ongkir Terancam

Menanggapi rencana revisi aturan PMSE oleh Kemendag, idEA menekankan pentingnya dialog terbuka mengenai biaya administrasi.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 23 Januari 2026, 17:00 WIB
Ilustrasi belanja online di e-commerce. Foto; Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengatur biaya administrasi atau admin fee di situs e-commerce seperti Shopee dan platform sejenis melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Rencana ini mendapat perhatian dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang meminta agar kebijakan tersebut disusun secara hati-hati agar tidak berdampak luas pada ekosistem perdagangan digital nasional.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengatakan pihaknya mencermati langkah Kementerian Perdagangan yang tengah mengevaluasi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurutnya, idEA menghormati kewenangan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekosistem digital yang terus berubah.

“Pada prinsipnya kami menghormati upaya pemerintah dalam melakukan penyesuaian regulasi. Namun, proses revisi perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan melalui dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (23/1/2026).

Budi menjelaskan, ekosistem e-commerce memiliki struktur biaya dan model bisnis yang saling terhubung. Karena itu, perubahan pada satu aspek, termasuk pengaturan biaya admin, berpotensi menimbulkan dampak lanjutan pada aspek lain, baik bagi platform, penjual, maupun konsumen.

Terkait wacana pengaturan admin fee, idEA menilai biaya tersebut merupakan bagian dari pembiayaan operasional platform e-commerce. Biaya ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, hingga program dukungan bagi penjual dan konsumen.

“Admin fee juga digunakan untuk mendukung program promosi, diskon, dan bebas ongkir yang selama ini menjadi daya tarik utama belanja online,” jelas Budi.

 

 

Alasan Konsumen Belanja

Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online. Kredit: athree23 via Pixabay

Ia menambahkan, berdasarkan temuan Harbolnas 2025, diskon dan gratis ongkir masih menjadi alasan utama konsumen berbelanja di e-commerce. Jika kebijakan tidak dirumuskan secara komprehensif, dikhawatirkan daya tarik belanja online bisa menurun dan berdampak pada penjualan produk UMKM lokal.

“Keberlanjutan program-program tersebut perlu menjadi pertimbangan penting agar tidak mengurangi minat belanja masyarakat dan momentum pertumbuhan UMKM,” katanya.

Ke depan, idEA berharap revisi Permendag 31/2023 dilakukan melalui kajian dampak yang menyeluruh serta dialog berkelanjutan antara pemerintah, platform e-commerce, pelaku usaha, dan konsumen. Dengan pendekatan itu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan UMKM, keberlanjutan bisnis platform, dan perlindungan kepentingan konsumen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya