Saksi Ungkap Penjualan Obligasi CMNP Dilakukan Berdasarkan Mandat Direksi

Dalam kontrak itu pula, Bhakti Investama ditunjuk secara eksplisit sebagai broker atau perantara transaksi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 21 Januari 2026, 23:02 WIB
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, menyatakan bahwa penjualan surat obligasi dan medium term notes (MTN) milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah dilakukan berdasarkan mandat resmi dari manajemen CMNP.

Keterangan tersebut disampaikan Togi dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding—yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama—di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Menurut Togi, mandat tersebut diberikan langsung oleh salah satu direktur CMNP pada saat itu, yang menugaskan Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan obligasi dan MTN kepada pihak pembeli, Drosophila Enterprise.

“Jadi, saat itu direktur CMNP memberikan mandat untuk menjualkan obligasi dan MTN milik PT CMNP,” ucap Togi dalam persidangan.

Ia menjelaskan, mandat tersebut kemudian dituangkan secara formal dalam kontrak jual beli obligasi dan MTN antara CMNP sebagai penjual dan Drosophila Enterprise sebagai pembeli. Dalam kontrak itu pula, Bhakti Investama ditunjuk secara eksplisit sebagai broker atau perantara transaksi.

“Ada kontrak, ini kontrak yang menginginkan kedua belah pihak CMNP dan Bhakti, karena ditandatangani oleh kedua direktur. Kalau Bhakti diwakili oleh Presiden Direktur kami, kalau CMNP diwakili oleh Pak Tito dan Pak Tedi selaku Direktur,” jelasnya.

 

Dijalankan Sesuai Fungsi dan Tanggung Jawab

Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding—yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama—di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Togi menambahkan, selain mandat penjualan, CMNP juga memberikan instruksi tertulis agar hasil transaksi obligasi dan MTN tersebut disalurkan ke PT Bank Unibank Tbk. Dana itu, kata dia, dimaksudkan untuk penempatan dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang akan diterbitkan oleh Unibank untuk kepentingan CMNP.

“CMNP memberikan instruksi atau perintah agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank,” tegas Togi.

Ia menekankan, seluruh rangkaian proses tersebut dijalankan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai General Manager Fixed Income Bhakti Investama pada saat itu.

“Proses ini saya ketahui persis karena memang menjadi bagian dari tugas dan bidang kerja saya,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP. Dalam gugatan perdata, CMNP menyatakan transaksi tersebut sebagai tukar-menukar, bukan jual beli, sementara pihak MNC Asia Holding menegaskan transaksi dilakukan sebagai jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian dan laporan keuangan CMNP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya