Wakapolri: Korban Perdagangan Orang yang Dipaksa Melanggar Hukum Tak Layak Dipidana

Wakapolri menegaskan korban tindak pidana perdagangan orang yang melanggar hukum karena paksaan pelaku harus diposisikan sebagai pihak yang dilindungi, bukan dipidana.

oleh Tim NewsDiterbitkan 22 Januari 2026, 00:22 WIB
Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melanggar hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.

Hal itu disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Dedi, korban TPPO sejatinya merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang.

“Dalam Undang-Undang TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Ia menjelaskan, prinsip non-penalization harus diterapkan dalam penanganan perkara perdagangan orang. Artinya, korban yang melakukan pelanggaran hukum karena berada di bawah tekanan atau paksaan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana.

Ia juga mengingatkan pentingnya proses penyaringan atau screening sejak dini untuk mencegah korban justru terseret dan diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Kemudian (dilaksanakan) screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” katanya.

 

Harus Lebih Cepat dan Adaptif

Ilustrasi human trafficking atau perdagangan manusia. (Freepik/macrovector)

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa upaya pencegahan dan mitigasi TPPO harus dilakukan secara cepat dan adaptif, mengingat modus kejahatan perdagangan orang semakin beragam di era digital.

“Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan perdagangan orang, kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini,” ujarnya.

Dedi juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam penanganan kasus TPPO. Menurutnya, dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penanganan TPPO membutuhkan pendekatan pembuktian ilmiah serta investigasi jaringan yang komprehensif.

“Untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya