Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik penjualan senjata api ilegal yang dipasarkan secara daring melalui media sosial dan marketplace. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menggerebek tiga bengkel perakitan senjata api di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan seluruh lokasi bengkel telah dipasangi garis polisi.
Advertisement
“Saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Iman menjelaskan, bengkel senjata tersebut beroperasi di rumah tinggal biasa yang berada di permukiman warga. Aktivitas perakitan dilakukan secara tertutup tanpa diketahui lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mulai mempelajari perakitan dan modifikasi senjata api sejak 2018 dengan memanfaatkan tutorial dari media sosial. Senjata yang telah dimodifikasi kemudian diuji coba, dan setelah dinilai dapat menembakkan peluru tajam, langsung dipasarkan. Aktivitas penjualan senjata api ilegal itu disebut semakin masif sejak 2024.
“Dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api,” ucap Iman.
Ia menambahkan, sebagian senjata api yang telah terjual diketahui beredar hingga ke luar Pulau Jawa. Polisi masih melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan senjata tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap para tersangka, ada beberapa pucuk yang sudah terjual ke luar Jawa. Dan kami masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap senjata yang sudah terjual tersebut, selain yang sudah kami sita ya,” sambungnya.
Nilai Keuntungan Penjualan Senjata Api Ilegal
Dalam perkara ini, lima orang tersangka berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran para pelaku terbagi mulai dari perakit senjata, pemasar, hingga kurir pengantar.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan senjata api ilegal tersebut bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk, tergantung jenis senjata dan permintaan pembeli.
“Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” kata Iman.
Ia menjelaskan, senjata yang diperjualbelikan mayoritas berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi. Namun, penyidik juga menemukan indikasi adanya senjata pabrikan yang ikut diperdagangkan.
Untuk memastikan asal-usul senjata tersebut, polisi masih melakukan uji balistik dan pemeriksaan laboratoris di Laboratorium Forensik Polri.
“Ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan,” ujarnya.
Jual Beli Tidak Secara Terang-terangan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerapkan dua pola penjualan. Sebagian senjata dirakit setelah ada pesanan dari pembeli, sementara lainnya sudah disiapkan lebih dulu.
Distribusi senjata dilakukan melalui jaringan pertemanan langsung maupun pemesanan daring.
“Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata,” kata Iman.
Untuk penjualan secara online, pelaku tidak secara terang-terangan menawarkan senjata api. Di media sosial dan e-commerce, yang ditampilkan hanya aksesori atau bagian luar senjata sebagai kamuflase.
“Nah setelah ada komunikasi intens dan ada ketertarikan untuk apa, membeli senjata api atau ditawarkan oleh si penjual, nah baru mereka melakukan transaksi,” ucapnya.