Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin (19/1/2026) dan berlaku di seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
Melalui surat edaran ini, Disdik DKI Jakarta mengatur mekanisme penggunaan gawai di sekolah guna menekan distraksi digital yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan gawai secara bijak. Pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung, dengan sejumlah pengecualian.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan orang tua dan masyarakat. Pasalnya, durasi anak berada di lingkungan sekolah relatif terbatas.
“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Disdik DKI Jakarta mendorong orang tua membuat kesepakatan bersama anak terkait penggunaan gawai di rumah agar kebiasaan positif dapat terbentuk secara konsisten.
Selain itu, Disdik melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan. Kolaborasi ini dilakukan untuk membangun budaya penggunaan gawai yang sehat dan memastikan kebijakan berjalan berkelanjutan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana.
Wajibkan Sekolah Sediakan Alternatif Sarana Pembelajaran Digital
Dalam pelaksanaannya, seluruh gawai seperti ponsel pintar, jam tangan pintar, tablet, laptop, dan perangkat sejenis wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening selama berada di lingkungan sekolah.
Perangkat tersebut kemudian dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan.
Untuk menjaga komunikasi antara orang tua dan murid selama jam sekolah, kepala satuan pendidikan diminta menetapkan narahubung resmi sekolah, yang dapat berasal dari guru bimbingan konseling, wali kelas, atau petugas lain yang ditunjuk. Sekolah juga diminta mengumpulkan data kontak darurat setiap murid.
Disdik DKI Jakarta juga mewajibkan sekolah menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital bagi mata pelajaran yang membutuhkan teknologi, sehingga kebutuhan pembelajaran tetap terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
Koordinasi Aktif dengan Orangtua
Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai secara positif dan edukatif.
Sementara itu, kebijakan larangan membawa gawai yang telah diterapkan di sejumlah sekolah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Nahdiana menegaskan pembatasan tersebut bukan merupakan pelarangan total penggunaan gawai di sekolah.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.