Bentuk BUMN Tekstil, Pemerintah Mau Kembalikan Kejayaan Sritex

Pembentukan BUMN baru di bidang tekstil untuk mengembalikan kejayaan industri pakaian seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 19 Januari 2026, 17:30 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. Pembentukan BUMN baru di bidang tekstil untuk mengembalikan kejayaan industri pakaian seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pembentukan BUMN baru di bidang tekstil untuk mengembalikan kejayaan industri pakaian seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pemerintah setidaknya membutuhkan investasi US$6 miliar atau sekitar Rp101,4 triliun, dengan asumsi kurs Rp16.900 per dolar.

“Kalau berkenaan dengan BUMN Tekstil, sebetulnya bukan sesuatu yang baru ya karena di bawah Danantara, kita sekarang memiliki satu BUMN yang memang fokus diminta fokus untuk menangani masalah garmen, kemudian masalah tekstil, terutama yang berkaitan dengan kemarin kejadian yang menimpa PT Sritex,” katanya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan semua kebutuhan yang ada. Lagi, Sritex menjadi cerminan pemerintah untuk bisa menaikan perekonomian.

Bagaimana tidak, katanya, perusahaan tersebut telah memperkerjakan 10.000 karyawan. Produk yang dihasilkan pun sudah menyebarluas, tidak hanya dalam negeri tapi juga ekspor ke berbagai negara. 

“Sehingga PT Sritex, bagaimanapun kita harus selamatkan dalam artian kegiatan ekonominya tetap harus berjalan karena di sana kurang lebih mempekerjakan 10.000 karyawan dan cukup besar kegiatan ekonomi yang dihasilkan dari produk-produk pakaian, seragam, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor ke mancanegara,” ucapnya.

Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi

Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Sebelumnya, Kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya terus didalami Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan.

"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Penyitaan aset Sritex tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aset yang disita juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Secara rinci, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa Vila, dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Serta empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan,” ujar Anang menandaskan.

Tersangka Kasus Sritex Segera Disidang

Total ada 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasional perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. (DIKA/AFP)

Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

“Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

“Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

 

Persidangan 3 Tersangka

Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

“Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

“Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

“Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya