Diduga Edarkan Sabu, Seorang Remaja Ditangkap Warga di Depok

Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap warga di kawasan Kemirimuka, Depok, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 18 Januari 2026, 11:00 WIB
Tersangka kurir narkoba ditangkap polisi melakukan aksi di wilayah Kemirimuka, Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga menangkap seorang anak berusia 16 tahun pada Sabtu 17 Januari 2026 yang diduga menjadi kurir narkoba di kemirimuka, Depok.

Adapun, dia diduga melakukan aksi tempel narkoba bersama seorang lagi berinisial JH (25).

"Anak berhadapan hukum langsung diamankan pemuda dan warga sekitar, namun tersangka JH berhasil melarikan diri," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

"Satunya jadi DPO Polres Metro Depok," sambungnya.

Kejadian ini berawal, anak berhadapan hukum menyambangi jalan Fatimah sekitar pukul 15.00 WIB. Di sana, dia bersama JH terlihat mencurigakan oleh warga sekitar.

Benar saja, saat ditangkap, dari tangannya terdapat 12 paket plastik kecil narkoba jenis sabu. Warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kemirimuka.

Untuk mencegah aksi amukan warga, pihak kepolisian langsung membawa anak berhadapan hukum ke Polsek Beji untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Made.

 

Dapat Upah Rp 750 Ribu

Berdasarkan pemeriksaan sementara, anak berhadapan hukum mengaku mendapatkan upah sebesar Rp750 ribu untuk satu kali pengantaran.

Pengakuannya, uang yang didapat digunakan anak berhadapan hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Made.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya