Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (15/1/2026) mengancam akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan tahun 1807 dan mengerahkan pasukan guna meredam gelombang protes yang terus berlanjut di Minneapolis.
Hal ini menyusul pengerahan besar-besaran petugas federal untuk menegakkan kebijakan penindakan imigrasi pemerintahannya.
Advertisement
Ancaman itu disampaikan sehari setelah seorang pria ditembak dan terluka oleh petugas imigrasi dalam insiden penyerangan menggunakan sekop dan gagang sapu.
Penembakan terbaru tersebut semakin memicu ketakutan dan kemarahan warga, yang telah meluas sejak seorang agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menembak mati Renee Good, dikutip dari laman AP News, Jumat (16/1).
Trump kembali mengangkat opsi penggunaan Undang-Undang Pemberontakan, aturan federal yang jarang diterapkan dan memungkinkan presiden mengerahkan militer AS atau memfederalisasi Garda Nasional untuk penegakan hukum domestik, bahkan tanpa persetujuan gubernur negara bagian.
Ia sebelumnya mengancam menggunakan undang-undang yang sama pada 2020, menyusul kematian George Floyd di Minneapolis, serta dalam beberapa bulan terakhir terkait protes kebijakan imigrasi.
“Jika para politisi korup Minnesota tidak menegakkan hukum dan menghentikan para penghasut serta pemberontak profesional yang menyerang para patriot ICE yang hanya menjalankan tugasnya, saya akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan dan dengan cepat mengakhiri kezaliman di negara bagian yang dulu hebat itu,” tulis Trump dalam unggahan media sosial.
Sepanjang sejarah, presiden AS telah menggunakan undang-undang tersebut lebih dari dua lusin kali. Terakhir kali diterapkan pada 1992 oleh Presiden George H.W. Bush untuk meredam kerusuhan di Los Angeles, atas permintaan otoritas setempat.
Gubernur Minnesota Tim Walz, dari Partai Demokrat, menolak keras ancaman tersebut. “Saya menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden: mari kita turunkan suhu. Hentikan kampanye pembalasan ini. Ini bukan jati diri kita,” kata Walz melalui media sosial X.
Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison menyatakan akan menggugat jika pemerintah federal benar-benar mengambil langkah tersebut. Ellison sebelumnya telah mengajukan gugatan untuk menghentikan peningkatan operasi Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), yang menyebut telah menangkap lebih dari 2.500 orang sejak 29 November dalam operasi imigrasi di kawasan Twin Cities yang dikenal sebagai “Metro Surge”.
Operasi itu diperluas setelah ICE mengerahkan sekitar 2.000 agen dan petugas tambahan ke wilayah Minneapolis pada awal Januari.
Di Minneapolis, ketegangan kembali memuncak pada Rabu malam. Asap gas air mata memenuhi jalanan di dekat lokasi penembakan terbaru ketika petugas federal, mengenakan helm dan masker gas, membubarkan kerumunan kecil demonstran. Sejumlah pengunjuk rasa membalas dengan melempar batu dan menyalakan kembang api.
Aksi Protes Hampir Toap Hari
Aksi protes hampir setiap hari terjadi sejak Good ditembak mati pada 7 Januari. Warga kerap menghadang agen federal yang melakukan penangkapan di jalan maupun di rumah-rumah, sambil menuntut mereka meninggalkan kota.
“Ini adalah situasi yang sangat sulit bagi kota kami. Di saat yang sama, kami berupaya mencari jalan untuk menjaga keselamatan masyarakat,” kata Wali Kota Minneapolis Jacob Frey.
American Civil Liberties Union (ACLU) Minnesota mengajukan gugatan perwakilan kelompok atas nama tiga orang yang mengaku diinterogasi atau ditahan dalam beberapa hari terakhir. Menurut gugatan tersebut, dua di antaranya warga keturunan Somalia dan satu Hispanik, namun ketiganya adalah warga negara AS. ACLU menuding adanya praktik profil rasial dan penangkapan tanpa surat perintah. Pemerintah federal belum memberikan tanggapan resmi.
Gugatan serupa sebelumnya diajukan di Los Angeles dan Chicago. Meski sempat dikabulkan di tingkat awal, sebagian besar putusan kemudian dibatalkan di pengadilan banding.
Sementara itu, DHS menjelaskan penembakan terbaru terjadi setelah pengejaran. Dalam pernyataannya, DHS menyebut petugas federal pada Rabu menghentikan seorang pengemudi asal Venezuela yang berada di AS secara ilegal. Pengemudi tersebut kemudian menabrak kendaraan yang terparkir dan melarikan diri dengan berjalan kaki.
Petugas berhasil mengejar, namun dua orang lain datang dan ketiganya diduga menyerang petugas tersebut. “Karena takut akan keselamatan dan nyawanya saat diserang oleh tiga orang, petugas melepaskan tembakan untuk membela diri,” kata DHS. Insiden itu terjadi sekitar 7 kilometer dari lokasi penembakan Renee Good.