Komisi II DPR Sebut Masih Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan UU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan, saat ini Komisi II DPR fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, bukan revisi Undang-Undang Pilkada.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 16 Januari 2026, 09:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan, saat ini Komisi II DPR fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, bukan revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan belum ada pembahasan sama sekali RUU Pilkada, termasuk wacana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.

“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada,” kata Bahtra pada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, pembahasan RUU harus berurutan atau sesuai tahapan, yakni penyempurnaan aturan pemilihan presiden dan legislatif terlebih dahulu, baru kemudian kepala daerah.

“Artinya kita fokus dahulu. Menurut pandangan saya, kita selesaikan dahulu pileg, pilpres, baru kemudian pilkada,” ujarnya

Bahtra menyebut, pembahasan Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat dikerjakan dan selesai pada tahun ini.

“Sekarang ini kita baru mau mulai Undang-Undang Pemilu. Mudah-mudahan tahun ini bisa dibahas, dan kami Komisi II tentu siap jika diberi tugas,” ucapnya.

 

Belum Ada Arahan Pimpinan

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2020. (Ist)

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, tak ada arahan pimpinan DPR mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Ia kembali mengatakan, pembahasan RUU Pilkada kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu selesai. 

"Ini orang kita bahas Undang-Undang Pemilunya saja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada, dan bagi saya kan ya butuh tahapan-tahapan lah dan pasti pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke teman-teman" pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Mendagri RI Tito Karnavian menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang dilansir Antara, Selasa (13/1/2026).

Harus Ada Perubahan UU

Fokus pemulihan pascabencana, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian temui Kepala Daerah se-Aceh. (foto: Istimewa)

Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dia menjelaskan, merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.

Bunyi pasal tersebut menutup dilakukannya cara penunjukan. Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilakukan lewat mekanisme DPRD maka harus ada perubahan undang-undang.

"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya